Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Ingatkan Taati Protokol Kesehatan

Saat ini jelas Zaini, pihaknya terus melakukan razia bagi masyarakat tidak menggunakan masker, pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Ketua Satuan Tim Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kapuas Hulu, Mohd Zaini mengimbau, dalam perayaan Natal tahun 2020, dan tahun baru 2021 dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes).

"Terpenting adalah jangan lupa pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, hindari tempat keramaian dan lainnya. Ini demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Minggu 20 Desember 2020.

Saat ini jelas Zaini, pihaknya terus melakukan razia bagi masyarakat tidak menggunakan masker, pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Para pelanggar akan mendapatkan saksi, baik tertulis, maupun sanksi lainnya, sesuai Perbup Nomor 57 tahun 2020, tentang pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Dan Operasi, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi menyatakan, Satgas Covid-19 Kapuas Hulu terus melakukan penegakan protokol kesehatan, mengacu pada Perbup Kapuas Hulu Nomor 57 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Citra Imbau Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

"Razia masker terus kita laksanakan, bagi yang tidak memakai masker, tentunya Tim Satgas akan memberikan sanksi bagi para pelanggar Protokol Kesehatan, guna mendisplinkan masyarakat," ujarnya.

Edy menegaskan, masyarakat harus mengunakan masker baik di jalan raya ataupun di tempat umum, seperti pasar pagi dan lainnya.

“Aturan ini adalah sesuai dengan Perbup Nomor 57 tahun 2020, tentang pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes," ucapnya.

Sedangkan bagi yang tidak menggunakan atau memakai masker, akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis, serta sanksi sosial.

"Sanksi belum sampai ke tingkat tindakan denda. Penegakan sekarang masih dominan diberikan teguran lisan dan tertulis," ujarnya.

Apabila ada pelanggar prokes yang terjaring razia masker dan ditemukan suhunya tubuhnya di atas 37 derajat celsius, maka yang bersangkutan akan di lakukan rapid tes.

"Jika hasil rapid dinyatakan reaktif, maka akan diminta data lengkap untuk dilakukan swab tes lebih lanjut," ucapnya.

Diharapkan, masyarakat punya kesadaran untuk selalu menerapkan disiplin prokes, mulai dari mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ketika berpergian.

"Hal ini penting dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved