Login https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ Cek Apa Itu KIP Kuliah & Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. 

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan
Tampilan Halaman KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Melansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. 

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Baca juga: UPDATE Daftar Nama Pembalap MotoGP 2021 dan Pembalap Moto2 2021, Cek Jadwal MotoGP 2021 Live Trans7

Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru.

Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing Perguruan Tinggi.

Syarat Penerima KIP Kuliah

* Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. 

* Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

* Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

* Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

* Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orangtua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved