Kemas 1 Kg Sabu dalam Kaleng Minuman, Warga Malaysia Ditangkap Polisi di Sambas
Setelah kami selidiki memang benar, dan tersangka ditangkap di rumah makan Barek Solok di Aruk
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Warga Malaysia berinisial LAZ yang membawa 1 kilogram sabu berhasil diamankan anggota Polres Sambas.
Satu Kilogram sabu itu dikemas dalam dua kaleng minuman. Upaya penyelundupan tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo memimpin langsung konperensi pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu-sabu warga Malaysia berinisial LAZ tersebut, Kamis 17 Desember 2020.
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya mereka memang menerima laporan dari masyarakat terkait upaya penyelundupan narkoba dari negara Malaysia.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seludupkan 1 KG Sabu, Warga Malaysia Diancam Hukuman Mati
"Setelah mendapat info dari warga, tersangka terus kita amati. Setelah kami selidiki memang benar, dan tersangka ditangkap di rumah makan di Aruk," ujar Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo.
Setelah dilakukan penangkapan polisi langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka.
Dari penggeledahan itu didapatkan dua kaleng yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu, yang beratnya diperkirakan 1 Kg.
"Sabu tersebut di simpan dalam kaleng minuman merek Bizzi Body. Saat penangkapan barang itu disimpan di bawah meja rumah makan tersebut," jelas Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo.
Kapolres mengungkapkan tersangka LAZ masuk ke Sambas melalui jalur tikus. Tersangka juga tidak memiliki paspor Malaysia untuk masuk ke Indonesia. Kapolres menegaskan tersangka yang membawa dan memiliki narkoba lebih dari 5 gram, diancam dengan hukuman mati.
"Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2, Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman mati," tegas Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo.
Kapolres juga menegaskan, dari pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali masuk ke Aruk, Kabupaten Sambas. Bahkan kata Kapolres, dia juga baru pertama kali membawa barang haram itu ke Indonesia.

"Kalau pengakuan dari tersangka, dia mengaku tidak tahu sama sekali. Tapi karena jumlahnya besar bisa dibilang kurir dan juga bandar," ungkap Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo.
Untuk penyidikan dan pengembangan lebih dalam, Polres Sambas akan berkoordinasi dengan Polisi di Raja Malaysia dan Polda Kalbar.
"Kalau dilihat dari kemasan, barang ini bukan biasa, karena ini memang dikemas sebagus mungkin. Segelnya pun masih bagus," kata Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo.
Kepada wartawan tersangka LAZ mengatakan dirinya baru pertama kali masuk ke Indonesia, dan ke Aruk.
"Ini baru pertama kali saya masuk Aruk. Biasanya hanya sampai Biawak (Malaysia, red) tapi karena mengantar barang jadi saya masuk ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Sebut Sabu 8 Kg Merupakan Jaringan Kuching-Pontianak
Namun demikian, dia katakan dirinya memang sering ke Biawak, Malaysia, untuk mengantar orang.
"Bawa penumpang ke arah Biawak sebulan dua kali. Ini baru pertama kali, dan memang mau ketemu kawan juga dan cewek di sini," jelasnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui yang dibawanya narkoba. Menurutnya, dia hanya melayani jasa penitipan barang di travel tempat dia bekerja.
"Saya bawa barang ini karena orang titip. Saya diupah juga baru 350 ringgit untuk bawa barang. Karena saya bawa transportasi," katanya.
Dari pengakuannya, dia mendapatkan barang itu dari Khucing, Malaysia. Barang tersebut dititip kepada orang Indonesia, yang ada di Aruk. "Saya juga tak pernah pakai barang gitu," tutup Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo.