JAKARTA TERKINI - Situasi Aksi Demo 1812 Hari Ini Jumat 18 Desember 2020 Streaming KompasTV TVOne

Adapun penegakan hukum itu memiliki dasar hukum yang mengacu pada perundang-undangan yang ada, Pergub, Perda hingga UU KUHP.

Editor: Syahroni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi/Situasi Demo Jakarta Hari Ini Jumat 18 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini berlangsung aksi demonstrasi 1812 Jumat 18 Desember 2020.

Aksi demi 1812 diperkirakan akan diikuti oleh ribuan masyarakat.

Cek situasi terkini Jakarta dengan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh simpatisan FPI.

Saksikan live streaming situasi Jakarta terkini di KompasTV serta TVOne.

(Link live streaming situasi Jakarta dihalaman selanjutnya)

Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Kemanusiaan sebagai bentuk antisipasi menghadapi aksi demo 1812 yang akan digelar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memasifkan operasi kemanusiaan terlebih dahulu dengan skema 3T alias testing, tracing dan treatment.

"Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kemanusiaan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19. Kepolisian akan melakukan Operasi Kemanusiaan seperti apa? Kan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat makanya kita akan melakukan Operasi Kemanusiaan," ujar Yusri, dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.

Yusri mengatakan melalui operasi kemanusiaan itu pihaknya akan memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul di tengah pandemi.

Rapid test juga akan dilakukan guna mendeteksi dini virus corona pada para pendemo. 

Baca juga: STREAMING AKSI 1812 Hari Ini di Jakarta, Cek Suasana Terkini Live TV One dan Kompas TV

"Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet," kata Yusri.

Namun demikian apabila operasi kemanusiaan ini tidak diindahkan, Yusri menegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. 

Adapun penegakan hukum itu memiliki dasar hukum yang mengacu pada perundang-undangan yang ada, Pergub, Perda hingga UU KUHP.

"Kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," jelasnya.

"Operasi kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti operasi kemanusiaan," tandas Yusri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved