CEK DANA BPUM dari Pemerintah Langsung Login eform.bri.co.id/bpum Ikuti Proses Pencairan Rp 2,4 Juta
Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM juga disebut sebagai Banpres UMKM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera lakukan pengecekan nama penerima bantuan UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta tahap 2 di link eform BRI.
Seluruh data penerima akan muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima, sehingga tinggal dilakukan pencaiaran.
Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM juga disebut sebagai Banpres UMKM.
Untuk mengakses link E-From BRI hanya perlu memasukkan NIK KTP status penerimaan sudah akan terlihat.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan melalui smartphone atau hp masing-masing yang terhubung ke internet.
Hasil pengecekan dari link eform BRI memastikan peserta akan menerima Bantuan BPUM.
Baca juga: Cek Penerima BPUM Login https://eform.bri.co.id/bpum Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Untuk linknya sendiri peserta bisa mengaksesnya eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
>>>Caranya
- Login link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Masukkan kode verifikasi berupa hasil penjumlahan angka pada kolom sebelah kiri.
- Klik proses inquiry.
- Muncul status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima "Nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna biru.
Jika tidak "Nomor eKTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna merah.
>>>Proses Pencairan
Jika NIK dan Nama sudah muncul di link eform BRI tinggal melakukan verifikasi ke pihak bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Bagaimana jika NIK KTP tidak muncul di Link E-form BRI
Meski sudah melakukan pengajuan tapi tidak muncul sebagai penerima bantuan di link eform BRI kemungkinannya sebagai berikut:
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Jika sudah terpenuhi semua syarat dan melakukan pendaftaran dipastikan akan menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Segera Diambil
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Syarat dapat Bantuan BPUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing.
Pendafar bantuan UMKM masih diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Cara Daftar BPUM Terbaru
Sampai saat ini pendaftaran belum dinyatakan akan ditutup bahkan bakal diperpanjangan di Bulan Desember dan ada rencana berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
(*)