Kedapatan Turnamen ML, Satpol PP Pontianak Tutup 14 Hari Warkop Borobudur
Pihaknya akan melakukan penutupan sementara selama 14 hari pada Warung Kopi Borobudur yang terletak di Jalan 28 Oktober.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lagi-lagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak melakukan penutupan sementara pada warung kopi yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penutupan sementara selama 14 hari pada Warung Kopi Borobudur yang terletak di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
Penutupan tersebut dilakukan lantaran pada razia penegakan kedisiplinan Prokes Covid-19 dan Perwa nomor 58 tahun 2020 Rabu 17 Desember 2020 malam ditemukan pagelaran turnamen Mobile Legends online yang menimbulkan kerumunan massa yang luar biasa di warkop Borobudur.
"Pada kita melakukan penertiban itu, tertangkap tangan bahwa disana ada yang tidak memakai masker, kemudian disitu juga mengadakan lomba game online yang tidak memiliki izin, sesuai dengan apa yang kita temukan telah ditetapkan BAP (Berita acara Pemeriksaan_red) dan prosesnya disimpulkan bahwa ditutup selama 14 hari," ungkapnya, Kamis 17 Desember 2020.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Melawi Lampaui Target Nasional
Syarifah Adriana mengatakan bahwa pihaknya satu bulan ini sudah bekerja sama dengan tim gabungan, diantaranya Dinas Kesehatan Provinsi, Satpol PP, TNI dan Polri mengadakan penertiban Perwa nomor 58 tahun 2020.
Pada penegakan itu juga sekaligus dilakukan rapid test dan jika reaktif akan dilakukan swab test pada tempat berkerumun.
Hingga tak segan, Ia menegaskan jika ditemukan tak patuh prokes covid-19 dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.
Seperti Warkop Borobudur yang ditutup sementara selama 14 hari mulai 18 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 baru bisa dibuka kembali.
"Jadi kalau mau mengadakan event harus mengajukan permohonan ke satgas covid-19 Kota Pontianak yang diketuai oleh Bapak Wali Kota Pontianak. Kalau diizinkan maka akan keluar izin itu, sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Kalau kondisi sekarang ini akhir tahun ini perizinannya pun agak sulit," tandasnya. (*)