Apa Itu Rapid Test Antigen yang Hasil Tesnya Digunakan untuk Keluar Masuk Jakarta Mulai 18 Desember?
Akan tetapi, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.
Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
Menurut dokumen Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluaran pemerintah pada 27 Maret 2020, rapid test antibodi dan rapid test antigen memiliki alur pemeriksaan yang sedikit berbeda.
1. Alur Pemeriksaan Rapid Test Antibodi
Jika negatif
- OTG/ODP/PDP jika rapid test negatif diarahkan untuk melakukan isolasi diri.
- Jika selama isolasi, gejala memberat, segera ke fasilitas layanan kesehatan.
- Jika tidak muncul peningkatan gejala, 10 hari kemudian ulang rapid test.
- Setelah rapid test ulang ternyata negatif, sakit yang diderita bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, real time dites PCR/TCM SARS-CoV-2 Swas/Sputim 2 kali (2 hari berturut-turut).
- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.
- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melaukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.
Jika positif
- OTG/ODP/PDP jika rapid test positif akan langsung diarahkan untuk tes real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).
- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.
- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melaukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.
- Jika memiliki gejala berat (butuh perawatan), OTG/ODP/PDP akan diarahkan untuk dirujuk ke RS rujukan mengikuti pedoman.