Syahdan Aziz : Belajar Tatap Muka Harus Izin Orang Tua
Syahdan Aziz menyampaikan bahwa memang belajar tatap muka nantinya harus atas izin orang tua dengan membuktikan Surat Keterangan izin orang tua siswa.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang akan diterapkannya proses belajar mengajar secara tatap muka yang rencana digelar pada Januari 2021.
Hingga kini, sekolah di Kota Pontianak sudah mulai melakukan pendataan bagi siswa yang akan mengikuti belajar tatap muka.
Hal tersebut melalui pengisian formulir pernyataan izin orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Syahdan Aziz menyampaikan bahwa memang belajar tatap muka nantinya harus atas izin orang tua dengan membuktikan Surat Keterangan izin orang tua siswa.
Baca juga: Edi Rusdi Kamtono Pastikan Kota Pontianak Siap Belajar Tatap Muka
Artinya jika tidak ada surat izin orang tua siswa tersebut, tentu peserta didik belum bisa mengikuti belajar tatap muka.
"Untuk di bukanya sekolah tatap muka, salah satu syaratnya adalah persetujuan dari orang tua siswa dalam hal ini juga ketua komite sekolah yang menyatakan persetujuan sekolah di buka tatap muka," jelasnya, Selasa 15 Desember 2020.
Hingga kini pun, ia menerangkan bahwa antusias orang tua siswa di Kota Pontianak mendukung jika belajar tatap muka dilaksanakan.
"Menurut penjelasan kepala sekolah, banyak orang tua murid yang menunggu untuk anak mereka bisa belajar tatap muka," ungkapnya.
Bahkan menurutnya untuk kesiapan sekolah di Kota Pontianak hingga kini sudah siap untuk menerapkan belajar tatap muka.
Kesiapan itu, dikatakannya mulai dari sarana dan prasarana Protokol Kesehatan covid-19 dan lainnya.
"Kemaren saya sosialisasi melalui virtual rata-rata kepala sekolah menyatakan sudah siap," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kadisdikbud-kota-pontianak-syahdan-aziz.jpg)