Imigrasi Sambas Cegah 66 Calon PMI Non Prosedural ke Malaysia
Untuk hal tersebut pada saat ada masyarakat yang akan membuat paspor maupun ketika akan berangkat melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Aruk
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor BP2MI Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kerjasama dan sinergisitas antar pemangku kepentingan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kalimantan Barat.
Dan salah satunya adalah dengan melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Desember 2020.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Sambas, Dadang Munandar yang juga ikut serta dalam Rakor BP2MI tersebut menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Sambas sudah dan akan terus melakukan pencegahan terhadap PMI yang akan berangkat keluar negeri, melalui jalur non prosedural.
"Untuk hal tersebut pada saat ada masyarakat yang akan membuat paspor maupun ketika akan berangkat melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Aruk, kami sudah melakukan pencegahan dan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: BP2MI Pontianak Gelar Rakor Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Dijelaskan Dadang, bahwa pihaknya melalui Kantor Imigrasi Sambas sejak Januari sampai denhan Desember 2020 telah melakukan pencegahan PMI non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor sebanyak 66 pemohon.
"Yang kami cegah sejak Januari sampai Desember ada 66 orang," jelasnya.
"Mereka dicegah karena dicurigai akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural. Selain itu, kami juga melakukan penundaan keberangkatan WNI yang melalui TPI Aruk sebanyak 39 orang karena juga dicurigai akan bekerja secara non prosedural di luar negeri," tuturnya.
Untuk diketahui, pada kesempatan Rakor tersebut, Kepala BP2MI Pontianak juga menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kantor Imigrasi Sambas sebagai instansi paling aktif melakukan kegiatan pencegahan PMI non prosedural di Sambas tahun 2020.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada PMI yang mengalami resiko ketenagakerjaan (kecelakaan kerja) selama bekerja di luar negeri. (*)