Sis-Wahyu Unggul di Coblos Ulang, Bupati Nasir Pastikan Pilkada Kondusif
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah kembali melaksanakan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pasangan Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kapuas Hulu 2020 di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 12 Desember 2020.
PSU yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 tersebut, hanya diikuti 166 orang yang menggunakan hak pilihnya. Jumlah itu tidak sampai 50 persen dari total pemilih di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau yang berjumlah 384 orang.
Di TPS tersebut pasangan Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat unggul setelah meraih 102 suara, kemudian disusul H Baiduri-Rufina Sedang dengan 48 suara, dan Hamdi Ja'far-Jhon Itang Oe memperoleh 14 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, pelaksanaan PSU dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. "Pastinya hasil penghitungan surat suara Pilkada berjalan dengan lancar," katanya.
Yani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung PSU berjalan dengan kondusif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah kembali melaksanakan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, dan para petugas penyelenggara di lapangan, karena proses PSU berjalan dengan lancar aman dan kondusif," ujar Ahmad Yani.
Baca juga: PSU di Kapuas Hulu Lancar, Ini Ancaman Hukuman Pidana Pemilih Mewakili Orang Lain
Ahmad Yani menjelaskan, pemilih di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, jumlahnya sebanyak 384 orang. Namun tidak semuanya datang untuk menggunakan hak pilihnya.
"Jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu ada 166 orang, dan ada 2 suara dinyatakan tidak sah," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan menyatakan, PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau dilaksanakan karena pada pencoblosan 9 Desember lalu terbukti ada pelanggaran. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka PSU harus dilakukan.
"Pelanggaran tersebut yaitu, ditemukan pemilih mewakili orang lain untuk menyoblos di TPS. Maka dari itu harus dilakukan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 178A," ujar Mustaan.
Mustaan menjelaskan, dalam UU 10 tahun 2016 pasal 178A menyatakan setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakui dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan, dan paling lama 72 bulan.
"Kemudian pelanggaran UU nomor 10 tahun 2016 pasal 178A, bukan hanya mendapatkan pidana kurungan penjara saja, akan tetapi ada juga denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak sebesar Rp 72 juta. Terkait ada temuan tersebut masih kami tangani bersama Gakkumdu," ucapnya.
Mustaan juga memastikan kalau pelaksanaan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, berjalan dengan lancar aman dan kondusif. "Kami selalu stand by dan monitor sampai proses perhitungan surat suara. Alhamdulillah, semuanya berjalan sesuai harapan bersama," ungkapnya.
AM Nasir: Harus Didukung
PSU di Kapuas Hulu ini turut menjadi perhatian Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir. Ia memantau langsung proses PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, untuk memastikan pelaksanaannya dengan lancar dan kondusif.
"Pastinya secara umum pelaksanaan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu, berjalan sesuai dengan harapan bersama. Biarpun ada sedikit persoalan di satu TPS di Dusun Geruguk Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, yang sejumlah masyarakat memilih untuk golput," ujar Abang Muhammad Nasir kepada wartawan.
Nasir menuturkan, siapapun yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, itulah yang harus didukung oleh masyarakat demi kemajuan pembangunan di Bumi Uncak Kapuas. "Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, dan paslon dan tim sukses, sudah mampu sama-sama menjaga keamanan ketertiban selama Pilkada," ungkapnya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi juga memastikan Pilkada 2020 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, secara keseluruhan kondusif dan tidak ada laporan yang negatif. "Kami juga melihat pelaksanaan PSU di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, animo masyarakat cukup tinggi, untuk kembali datang ke TPS," ujarnya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, paslon serta tim suksesnya, yang mampu menjaga keamanan, ketertiban dan juga protokol kesehatan.
"Saya pastikan bahwa 100 persen kotak suara sudah di PPK atau tingkat kecamatan, dan itu semua kami kawal dan pengamanan sampai pelantikan Bupati Kapuas Hulu," ungkapnya.
PSU Melawi
Selain di Kapuas Hulu, PSU juga dilaksanakan di Kabupaten Melawi yaitu di TPS 2 Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh. Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan menyampaikan, PSU di dua kabupaten tersebut berjalan aman dan lancar. Ramdan memaparkan, pada PSU di Kabupaten Melawi, dari jumlah 419 DPT terdapat 225 orang yang menyalurkan hak pilihnya. Kemudian, di Kabupaten Kapuas Hulu, dari 384 DPT, sebanyak 166 orang menyalurkan hak pilihnya.
Dipastikan Ramdan, pelaksaan PSU tersebut tidak akan mengganggu proses jalannya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, karena pelaksanaan PSU tersebut sudah sesuai peraturan.
"Rekapitulasi terus berjalan, limit waktu disesuaikan, tanggal 12 Desember ini masih dalam tahap rekapitulasi di kecamatan, maka sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020, di Pasal 60 berkaitan dengan PSU itu di aksanakan paling lama 4 hari setelah hari pemungutan," jelasnya.
"Kemudian, teman-teman di daerah menetapkan PSU pada tanggal 12, dan rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dari tanggal 10 sampai 14 Desember. Sehingga ini tidak akan mengganggu pelaksanaan rekapitulasi, ini berjalan beriringan," tambah Ramdan.
Selanjutnya, setelah di laksanakannya rekapitulasi di tingkat kecamatan, tahapan selanjutnya ialah rekapitulasi di tingkat kabupaten pun akan langsung dilaksanakan.
Sementara Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza juga menyampaikan kalau pelaksanaan proses pemungutan suara ulang di dua kabupaten tersebut berjalan lancar tanpa kendala.
Dalam proses PSU tersebut, sebelumnya pihak Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU kabupaten yang bersangkutan untuk mengganti seluruh KPPS, dan penyelenggaraan PSU dilaksanakan oleh PPS dan PPK.
Kemudian, terkait sanksi terhadap pengawas di TPS tersebut dikatakan Faisal, hal tersebut diserahkan seluruhnya ke pihak Bawaslu masing-masing kabupaten.
"Untuk pemberian sanksi hingga ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) itukan yang sifatnya permanen, Bawaslu kabupaten, KPU kabupaten, namun yang ad hoc itu ranahnya di tingkat kabupaten," ujarnya.
Faisal berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama lebih bekerja keras untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pemilihan umum, baik bagi pengawas, penyelenggara dan masyarakat.
"Mungkin memang harus ada upaya kerja keras bagi kami semua, baik di pengawasan maupun jajaran KPU, untuk lebih memahami itu, meskipun kita sudah melakukan semaksimal mungkin, ada panduan, buku saku, video tutorial, ada bimtek langsung, ya mungkin memang harus ada upaya lebih keras lagi untuk itu," katanya.