Pengusaha Besar Dapat Bantuan, Lalu Kapan Pengusaha Kecil

Sejak adanya pandemi covid-19 Pemerintah memberikan bantuan kepada para pengusaha kecil dan pengusaha besar yang terdampak covid-19.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Kemarin saya ada baca berita pihak hotel dan restoran dapat bantuan dari pemerintah katanya ratusan juta. Mau saya tanyakan kalau pedagang kecil atau kaki lima kapan ya dapat bantuan begituan.

Terima kasih

08153361xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Sejak adanya pandemi covid-19 Pemerintah memberikan bantuan kepada para pengusaha kecil dan pengusaha besar yang terdampak covid-19.

Sebenarnya bantuan bagi pelaku usaha UMKM juga sudah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat senilai Rp 2,4 juta.

Baca juga: LANGKAH Pencairan BLT Rp 2,4 Juta di BRI Cek Nama Penerima Banpres UMKM eform.bri.co.id/bpum

Adapun persyaratan juga sangat mudah, hanya saja pedagang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki nama usaha yang jelas

2. Memiliki usaha yang jelas (jenis usahanya apa)

3. Alamat usaha yang jelas

4. No KTP (NIK)

5. Alamat domisili pengusaha atau pedagang

6. Nomor handphone yang aktif

Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi, pedagang bisa mengajukan secara langsung ke kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) jalan Alianyang No.7c, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Atau bisa saja mendaftar secara online (via WhatsApp) +62 822-5432-1263

Haryadi S Triwibowo

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved