Pilkada Serentak 2020

Terbaru Hasil Quick Count Pilkada Sulut Kamis 10 Desember 2020! Dondokambey - Steven Unggul Telak

Berikut update hasil quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara ( Sulut ) , sehari setelah pemungutan suara.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/
Calon Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 1, 2 dan 3: Christiany Eugenia Paruntu - Vonnie Anneke Panambunan - Olly Dondokambey. Sementara petahana unggul telak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut update hasil quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara ( Sulut ) , sehari setelah pemungutan suara.

Ada tiga kandidat dalam Pilkada kali ini yakni pasangan nomor urut 1 Bupati Minahasa Selatan dua periode (2010-2015, 2016-2021) Christiany Eugenia Paruntu, berpasangan dengan Sehan Salim Landjar.

Pasangan ini diusung Golkar, PAN dan Demokrat dengan 13 kursi dari 45 kursi DPRD Sulawesi Utara.

Kemudian pasangan nomor urut 2, Bupati Minahasa Utara dua periode (2005-2008, 2016-2021) Vonnie Anneke Panambunan berpasangan dengan Hendry Corneles Mamengko Runtuwene.

Pasangan ini diusung partai NasDem dan didukung PKS dengan 9 kursi dari 45 kursi DPRD Sulawesi Utara.

Baca juga: Hasil Terbaru Quick Count Pilkada Kalsel Kamis 10 Desember 2020! Denny Indrayana - Darjat Unggul

Adapun nomor urut 3 adalah pasangan petahana Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.

Partai pengusung pasangan ini adalah PDI Perjuangan, Gerindra, PKB dan PSI kemudian didukung PPP dan Perindo dengan 22 kursi dari 45 kursi DPRD Sulawesi Utara.

Lantas siapa yang jadi pemenang dalam kontestasi kali ini?

Hingga pukul 03.30 WITA, pasangan Christiany Eugenia Paruntu - Sehan Salim Landjar meraup 81.665 suara atau 31, 8 persen versi data di pilkada2020.kpu.go.id.

Kemudian Vonnie Anneke Panambunan - Hendry Corneles Mamengko Runtuwene meraih 26.604 suara atau 10,4 persen.

Sedangkan pasangan petahana Olly Dondokambey - Steven Kandouw meraih 148.327 suara atau 57,8 persen.

Data ini merupakan hasil penghitungan di 1.000 dari 5.809 TPS atau 17,21 persen.

Ketahui hasil penghitungan sementara atau quick count Pilkada Serentak 2020 di seluruh Indonesia termasuk Kalsel, via link di akhir artikel.

Baca juga: HASIL QUICK COUNT Pilkada Sulawesi Utara - 2 Srikandi Cantik Mantan Bupati 2 Periode Versus Petahana

Proses penghitungan suara manual Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 di sejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung hingga saat ini.

Diketahui pada gelaran Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Banyak masyarakat yang tentu menunggu-nunggu hasil dari Pilkada Serentak 2020 yang digelar hari ini.

Karena itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan website untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.

Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di website berikut https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dikutip dari Kompas.com, Rabu 9 Desember 2020.

Alat bantu dalam rekapitulasi Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Baca juga: UPDATE HASIL Pilkada 7 Kabupaten di Kalbar Kamis 10 Desember 2020 Cek Link KPU pilkada2020.kpu.go.id

Ketahui hasil real count di situs KPU dan quick count melalui pemberitaan di Kompas TV via link berikut:

Link KPU Sulut

pilkada2020.kpu.go.id

Link Kompas TV

Link Metro TV

Link TV One

Link INews

DISCLAIMER:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

5. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved