Pilkada Serentak 2020
Hasil Terbaru Quick Count Pilkada Kalsel Kamis 10 Desember 2020! Denny Indrayana - Darjat Unggul
update hasil quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Kamis 10 Desember 2020 atau sehari setelah pemungutan suara.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut update hasil quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Kamis 10 Desember 2020 atau sehari setelah pemungutan suara.
Ada dua kandidat dalam Pilkada kali ini yakni pasangan nomor urut 1 yang juga petahana Sahbirin Noor berpasangan dengan Wali Kota Banjarmasin periode 2011-2015, Muhidin.
Pasangan ini diusung Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKB, PKS dan NasDem dengan 40 kursi dari 55 kursi DPRD Kalimantan Selatan.
Kemudian pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (2011-2014) berpasangan dengan Difriadi Darjat, Wakil Bupati Tanah Bumbu (2010-2015).
Baca juga: UPDATE HASIL Pilkada 2020 di 9 Provinsi Sumbar Kalteng Kalsel Kaltara Sulut Kepri Bengkulu Jambi
Denny Indrayana-Difriadi Darjat diusung partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Hanura dengan 15 kursi dari 55 kursi DPRD Kalimantan Selatan.
Lantas siapa yang jadi pemenang dalam kontestasi kali ini?
Hingga pukul 03.00 WITA, pasangan Sahbirin Noor - Muhidin meraup 192.852 suara atau 47, 9 persen versi data di pilkada2020.kpu.go.id.
Adapun Denny Indrayana-Difriadi Darjat meraih 210.003 suara atau 52, 1 persen.
Data ini merupakan hasil penghitungan di 2.346 dari 9.069 TPS atau 25.87 persen.
Ketahui hasil penghitungan sementara atau quick count Pilkada Serentak 2020 di seluruh Indonesia termasuk Kalsel, via link di akhir artikel.
Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Sambas 2020 Hari Ini - Data 278 TPS, Satono Unggul, Atbah & Heroaldi Beda Tipis
Proses penghitungan suara manual Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 di sejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung hingga saat ini.
Diketahui pada gelaran Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Banyak masyarakat yang tentu menunggu-nunggu hasil dari Pilkada Serentak 2020 yang digelar hari ini.
Karena itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan website untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.
Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di website berikut https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dikutip dari Kompas.com, Rabu 9 Desember 2020.
Alat bantu dalam rekapitulasi Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Baca juga: UPDATE HASIL Pilkada 7 Kabupaten di Kalbar Kamis 10 Desember 2020 Cek Link KPU pilkada2020.kpu.go.id
Jadwal
* 9 Desember 2020: Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS.
* 9 - 11 Desember 2020: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
* 10 - 14 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Tangsel 2020, Cek Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota di Sini
* 10 - 16 Desember 2020: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota.
* 13 - 17 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.
* 13 - 19 Desember 2020: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur.
* 16 - 20 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.
Hasil real count di situs KPU Kalsel dan quick count atau penghitungan sementara melalui pemberitaan di Kompas TV via link berikut ini:
DISCLAIMER:
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
5. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (*)