Pilkada 2020
LIVE Quick Count Pilkada Medan 2020: Perolehan Suara Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Rachman
Untuk mengetahui quick count Pilkada Medan 2020, saksikan melalui link Live Streaming berikut ini:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemungutan suara Pilkada Medan 2020 akan dilakukan serentak dengan daerah lain di Indonesia pada Rabu 9 Desember 2020.
Pilkada Medan 2020 diikuti dua pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, dimana Akhyar Nasution dan Salman Al Farisi adalah pasangan calon nomor urut satu.
Sementara itu pasangan calon kedua adalah Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman.
Akhyar Nasution dan Salman Al Farisi (AMan) diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kedua partai ini memiliki 11 kursi dari 50 kursi di DPRD Medan dengan rincian, PKS tujuh kursi dan Partai Demokrat empat kursi.
Sementara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman, didukung delapan partai besar, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PAN, Hanura, PSI, PPP, dan Gerindra.
Beberapa lembaga survei akan menggelar Quick Count atau hitung cepat Pilwako Medan.
Baca juga: Live Hasil Quick Count Pilkada Solo:Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa & Bagyo Wahyono-FX Supardjo
Untuk mengetahui quick count Pilkada Medan 2020, saksikan melalui link Live Streaming berikut ini:
Perlu diketahui, siaran langsung hitung cepat di berbagai televisi akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Aturan Baru di TPS
Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.
Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.
Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.
Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus. Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).
"Tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Arief di Gedung KPU seperti dilansir Kompas.com.
Hak pilih pasien Covid-19
Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.
Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Hal baru di TPS
Dengan semua persiapan yang dilakukan KPU, diharapkan para pemilih bisa menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Demi mencegah penularan Covid-19, KPU pun sudah membuat beberapa hal baru di TPS.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.
Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
Lalu, ada pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
Selanjutnya, pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
Selain itu, pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.
Berikutnya, disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
Hal baru lainnya yakni petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas serta disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah.
"Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas," kata Pramono kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Selanjutnya, petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.
Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.
Kemudian, petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
Hal baru kesembilan, setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
Lalu, di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
Petugas KPPS yang bertugas di TPS pun, menurut Pramono, harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
Lalu, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS juga dicek suhu tubuhnya.
Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar suhu 37,3 derajat celsius, dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat datang ke TPS.
"KPU sudah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar ketika datang ke TPS dengan mematuhi protokol kesehatan yang kami terapkan di TPS," kata Ilham kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Ilham mengatakan, sosialisasi itu dilakukan melalui semua lini yang bisa menjangkau masyarakat.
Bahkan, menurut dia, KPU sudah memiliki relawan demokrasi yang menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di tingkat komunitas
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Icha Rastika