Pilkada Kapuas Hulu
KPU Kapuas Hulu Musnahkan 312 Surat Suara Rusak dan Lebih
Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri seluruh Komisioner KPU Kapuas Hulu, Bawaslu Kapuas Hulu, Kejari Kapuas Hulu, Kepolisian (Polres Kapuas Hulu), dan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, telah memusnahkan surat suara yang rusak (cacat), dan surat suara berlebih, di Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 8 Desember 2020.
Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri seluruh Komisioner KPU Kapuas Hulu, Bawaslu Kapuas Hulu, Kejari Kapuas Hulu, Kepolisian (Polres Kapuas Hulu), dan Kesbangpol Kapuas Hulu.
Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani memastikan, kalau seluruh logistik Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kapuas Hulu, sudah didistribusikan semua ke 805 TPS di kabupaten Kapuas Hulu.
"Hari ini kita memusnahkan surat suara yang rusak atau cacat ada 285 lembar dan kelebihan sebanyak 27 lembar. Jumlah dimusnahkan ada 312 lembar," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Sehari Jelang Pemungutan Suara, KPU Kalbar Pastikan Distribusi Logistik Sampai di TPS
Ahmad Yani menjelaskan, jumlah surat suara yang sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah DPT ada sebanyak 187.993 surat suara.
"Alhamdulillah, selama pelaksanaan distribusi logistik Pilkada serentak 9 Desember 2020 berjalan dengan lancar dan kondusif, tanpa ada kendala apapun," ungkapnya.
Diketahui bersama bahwa besok 9 Desember 2020 pukul 07.00 WIB-13.00 WIB, masyarakat Kapuas Hulu sudah mulai melakukan pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu.
Dimana ada tiga (3) pasangan calon kepala daerah, yang harus dipilih. Mereka adalah, Hamdi Ja'far-Jhon Itang Oe, H Baiduri-Rufina Sedang, dan Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/proses-pemusnahan-surat-suara-rusak.jpg)