Jelang Akhir Tahun, Kadin PMTK Kota Singkawang Imbau Pelaku Usaha Sampaikan LKPM
Menurutnya, meningkatnya pertumbuhan investasi di Kota Singkawang akan membuka peluang kerja dan menekan angka pengangguran serta meningkatkan pendapa
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi meminta para pelaku usaha dengan investasi diatas Rp 500 juta agar dapat segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini, dia katakan merupakan kepatuhan pemilik usaha dalam laporan kegiatan penanaman modal untuk mendukung pertubuhan ekonomi di Kota Singkawang.
Menurutnya, meningkatnya pertumbuhan investasi di Kota Singkawang akan membuka peluang kerja dan menekan angka pengangguran serta meningkatkan pendapatan masyarakat di Kota Singkawang.
"Kami imbau seluruh pengusaha di Kota Singkawang diatas Rp 500 juta untuk segera menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal," kata Asmadi kepada wartawan, Senin 7 Desember 2020.
Baca juga: Siap Vaksinasi Covid-19 di Kota Singkawang, Barita: Pemerintah Pastikan Vaksin Aman dan Halal
LKPM ini, kata Asmadi, juga membantu pihaknya untuk memberikan pembinaan untuk pengusaha yang mengalami hambatan dalam usahanya.
Lebih jauh, LKPM ini pun dia katakan bersifat wajib dan dapat dilaporakan setiap tiga bulan sekali melalui online.
"Tentu tembusannya ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, hal ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang cara pengendaloan pelaksana penanaman modal," paparnya.
Penyampaian LKPM ini, dia katakan dapat melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id
Berdasarkan Pasal 32 ayat 2 peraturan PKPM, katanya, apabila pelaku usaha mangkir atau lalai dalam mengumpulkan LKPM, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha dan atau fasilitas penanaman modal dan pencabutan perizinan penanaman modal atau fasilitas penanaman modal. (*)