DAFTAR Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak? Bagaimana Nasib Tukin, Gaji ke 13 Hingga THR PNS 2021 ?

Perubahan besaran gaji dalam bentuk kenaikan gaji dalam memasuki tahun baru tentunya menjadi satu di antara harapan banyak orang.

Editor: Ishak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Berikut update DAFTAR Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak? Bagaimana Nasib Tukin, Gaji ke 13 Hingga THR PNS 2021 ? Menpan RB Tjahjo Kumolo beberkan hal ini. / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perubahan besaran gaji dalam bentuk kenaikan gaji dalam memasuki tahun baru tentunya menjadi satu di antara harapan banyak orang.

Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara alias ASN atau yang juga populer disebut Pegawai Negeri Sipil - PNS. 

Lantas, bagaimana dengan daftar gaji PNS tahun 2021 nanti? Apakah akan ada kenaikan ataukah tidak?

Terkait dengan daftar gaji PNS tahun 2021 dan naik atau tidaknya gaji PNS termasuk gaji PNS golongan 3A terbaru di 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB Tjahjo Kumolo buka suara.

Baca juga: PNS MALAS Tak akan Naik Gaji? Ini Skema Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangan dan Fasilitas Melekat

Pria yang juga dikenal sebagai satu di antara politisi top dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri alias gaji PNS  di daftar gaji PNS tahun 2021 tersebut.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Minggu 7 Desember 2020.

Namun, suara sedikit berbeda disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Baca juga: TEGAS Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo Soal Kenaikan Gaji PNS, Tunjangan PNS, THR dan Gaji ke-13

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan,"

"Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara,'

"Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Baca juga: SKEMA Sistem Gaji PNS Tahun Depan 2021 Berubah dan Sejumlah Tunjangan Bakal Dihapus, Apa-apa Saja ?

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan,'

"Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan,''

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Sistem Gaji PNS Bakal Diubah

Sistem penggajian PNS terutama dalam penghitungan besaran gaji disebut akan dirubah. 

Dikutip dari Kompas.com, langkah tersebut, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan upaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas bagi PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Apakah Benar Gaji PNS Naik Tahun Depan? Begini Penjelasan BKN dan Kementerian PAN RB

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara,'

"Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif,"

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif,"

"Baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Kompas.com yang menerimanya pada Jumat 27 November 2020 lalu.

Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS yang tentunya sangat berkaitan dengan aturan lainnya.

Seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Paryono menambahkan, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Nasib THR dan Gaji 13 PNS di 2021

Lantas bagaimana nasib tunjangan kinerja alias tukin PNS di daftar gaji PNS tahun 2021 dan juga nasib gaji ke 13 dan THR PNS 2021 nanti?

Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021.

Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.

Tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku juga bagi pensiunan.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB", dan dengan judul "Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara"

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved