Tim Gabungan Disiplinkan Protokol Kesehatan Pada Pedagang dan Pengunjung di Terminal Lawang Kuari
28 orang pengunjung yang tidak memakai masker diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas Satpol-PP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pilot Project Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kembali diterapkan.
Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, dan Dishub Kabupaten Sekadau, mendisiplinkan protokol kesehatan terhadap para pengunjung dan pedagang kuliner di Terminal Lawang Kuari, Sabtu 5 Desember 2020.
Padal Pilot Project AKB, Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP Sabar Simanjuntak mengatakan, petugas mengedepankan tindakan humanis dengan penyampaian edukasi kepada masyarakat bahwa Terminal Lawang Kuari menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan.
"Disiplin prokes benar-benar kita terapkan dan kita beri edukasi, utamanya menjelang pemungutan suara pada Pilkada, agar masyarakat berperan serta dalam mencegah timbulnya klaster baru covid19," kata Sabar Simanjuntak usai memimpin apel gabungan pilot project AKB.
Baca juga: Cegah Klaster Covid Perkantoran, Protokol Kesehatan 3M Harus Ketat
Pilot Project AKB dimulai dengan penyekatan akses masuk terminal Lawang Kuari, dengan tujuan mencegah kerumunan pengunjung serta memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengunjung yang tidak memakai masker.
28 orang pengunjung yang tidak memakai masker diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas Satpol-PP.
Sedangkan 20 orang lainnya diberi teguran lisan lantaran membawa masker namun tidak dipakai.
Edukasi protokol kesehatan juga disampaikan dengan harapan adanya kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.