245 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dan Repatriasi Lewat PLBN Entikong
Kasus PMI tersebut adalah tidak memiliki paspor 130 orang, tidak memiliki permit 92 orang,
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU-Sebanyak 245 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dan repatriasi dari Depot Imigresen Semuja tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu 5 Desember 2020.
Rinciannya yakni yang di deportasi dari Depot Imigresen Semuja sebanyak 231 orang dan Repatriasi sebanyak 14 orang yang diangkut dengan mengunakan 7 unit bus dan satu unit Ben KJRI Kuching, Serta dikawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching. dan difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.
"Jumlah PMI yang di deportasi dan di repatriasi melalui PLBN terpadu Entikong sebanyak 245 orang terdiri dari Laki-laki 201 orang dan perempuan 44 orang,"kata Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan melalui rilisnya, Minggu 6 Desember 2020 pagi.
Baca juga: Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dan Repatriasi Lewat PLBN Entikong
Asal PMI yang di Deportasi dan di Repatriasi dari Negara Malaysia adalah dari Provinsi Kalimantan Barat 116 orang, Provinsi Jawa Timur 30 orang, Provinsi Jawa Tengah 7 orang, Provinsi Jawa Barat 16 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 12 orang, Lampung 2 orang, Provinsi Nusa Tenggara Barat 22 orang.
Kemudian, Sulawesi Selatan 28 orang, Provinsi DKI Jakarta 1 orang, Provinsi Banten 5 orang, Provinsi Bengkulu 3 orang, Provinsi Sulawesi Barat 2 orang dan Provinsi Sulawesi Tenggara 1 orang.
"Kasus PMI tersebut adalah tidak memiliki paspor 130 orang, tidak memiliki permit 92 orang, Operator judi online 13 orang, Ikut orang tua 2 orang, Lapor ke KJRI Kuching ingin dipulangkan ke Indonesia karena sakit 1 orang, Gaji tidak dibayar 5 orang, Narkoba 1 orang
PMI Reaktif 1 orang," ujarnya.
Setelah dilakukan proses pendataan dan makan Malam, sekira pukul 20.00 Wib kepada Pekerja Migran Indonesia, 1 orang PMI Reaktif di tangani oleh pihak KKP Entikong, 2 orang PMI di jemput keluarga dan sebanyak 242 orang PMI-B diberangkatkan ke Dinas Sosial Pontianak menggunakan Travel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dideportasisanggau.jpg)