Pemkot Pontianak Dapat Kucuran Dana Rp. 14 Miliar dari Pemerintah Pusat
Sebagaimana Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana sebesar Rp 33 miliar untuk Kabupaten/Kota dalam membantu para pengusaha dan membangkitkan pariwisa
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan terkait kucuran dana yang didapatkan dari Pemerintah Pusat untuk membantu pemulihan ekonomi pengusaha.
Sebagaimana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah.
Dari anggaran itu, Dikatakakan Edi bahwa Pemkot Pontianak mendapatkan senilai Rp 14 miliar.
Baca juga: Pemkot Pontianak Raih Penghargaan Terbaik I dari BKN Regional V Jakarta
Dari Rp 14 miliar ini Edi mengatakan akan ditujukan kepada pengusaha besar di kota Pontianak.
Terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu pun, Edi mengungkapkan memang sudah ditujukan dari pemerintah pusat.
"Untuk Kota pontianak, kita dapat 14 M, yang ditujukan kepada Hotel dan Restoran atau rumah makan. Kemudian pemerintah pusat sudah mempunyai perhitungan untuk yang memenuhi persyaratan dapat bantuan. Dan kita hanya menyampaikan data-datanya," jelss Edi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/o9375.jpg)