LINK E-From BRI Cek Penerima BPUM Tahap 2 di Bulan Desember, Buka eform.bri.co.id/bpum Cek Rp2,4 Jt
Pengecekan bisa dilakukan online melalui link E-From BRI tanpa harus menunggu SMS notifikasi dari Bank penyalur bantuan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah melakukan pengajuan bantuan UMKM Tahap 2.
Peserta bisa segera melakukan pengecekan di Bulan Desember 2020 dengan cepat.
Pengecekan bisa dilakukan online melalui link E-From BRI tanpa harus menunggu SMS notifikasi dari Bank penyalur bantuan.
Berikut link e-form BRI : eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
Bisa diakses melalui hp untuk pengecekan dan menggunakan NIK KTP.
Bantuan UMKM ini disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres yang diberikan dalam bentuk hibah sebesar Rp 2,4 juta.
Meski tahap 2 sudah tutup namun Pemerintah memperpanjang untuk pengajuan di Desember 2020 bahkan berencana diperpanjang hingga tanun 2021.
Baca juga: LAYANAN Listrik Gratis PLN Desember 2020 Login Situs PLN www.pln.co.id atau WA PLN 08122-123-123
Berikut Cara Cek Penerima BPUM di E-Form BRI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Masukkan kode verifikasi berupa hasil penjumlahan angka pada kolom sebelah kiri.
- Klik proses inquiry
- Muncul status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima "Nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna biru.
Jika tidak "Nomor eKTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna merah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Setelah menerima status sebagai penerima baik melalui link eform BRI ataupun SMS notifikasi, penerima perlu melakukan verifikasi ke pihak bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Masalah NIK KTP Tidak Muncul di E-form BRI
Meski sudah melakukan pendaftaran namun tidak juga muncul status sebagai penerima bantuan kemungkinannya belum melakukan hal berikut:
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Jika sudah terpenuhi semua syarat dan melakukan pendaftaran dipastikan akan menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Segera Ambil Agar Tidak Hangus
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Daftar BPUM
Sampai saat ini pendaftaran belum dinyatakan akan ditutup bahkan bakal diperpanjangan di Bulan Desember dan ada rencana berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Syarat dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing. Pendafar bantuan UMKM masid diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
(*)