Pilkada Serentak 2020
KPU Pastikan DPT Pilkada di Tujuh Kabupaten Tak Ada Kegandaan
Kondisi pemilih yang seperti ini secara aturan di layani dengan Istilah pemilih DPTb. Dan tetap bisa memilih
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Divisi Program dan Data KPU Provinsi Kalbar, Zainab memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU di tujuh Kabupaten sudah final.
Ia pun menerangkan jika dimungkinkan tidak akan ada lagi perubahan pada DPT sebanyak 1.732.500 orang.
"DPT sudah di tetapkan lama, Sekarang kabupaten sudah pada selesai cetak SDPT untuk di turunkan berbarengan dengan logistik," kata Zainab, Kamis 3 Desember 2020 kepada Tribun.
Lanjut dikatakannya, DPT hasil yang di tetapkan SDPT atau salinan DPT akan di gunakan pada saat 9 desember.
Baca juga: Berikut Jumlah DPT Tujuh Kabupaten Pilkada 2020 di Kalbar
Zainab pun mengatakan jika pihaknya sudah berupaya maksimal agar tidak ada DPT ganda.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk melakukan pengecekan dan faktual terhadap data ganda mulai dari di tetapkannya DPS sampai penetapan DPT," bebernya.
Selain itu, dibeberkannya pula jika ada masyarakat yang tidak masuk DPT namun memiliki KTP didaerah pilkada tetap bisa menyalurkan hak pilih.
"Kondisi pemilih yang seperti ini secara aturan di layani dengan Istilah pemilih DPTb. Dan tetap bisa memilih," kata Zainab.