237.336 Pekerja di Kalbar Terima Bantuan Subsidi Usaha dari Pemerintah
Manto mengungkapan di Kalbar sendiri sebanyak 237.336 pekerja yang sudah menerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengadakan acara webinar membahas tentang manfaat bantuan subisidi usaha (BSU) bagi pekerja dimasa pandemi melalui Zoom Metting, Rabu 2 Desember 2020.
Kegiatan ini menggadeng Kadiskominfo Kalbar Sukaliman dan Kadisnakertrans Kalbar Manto sebagai narasumber dan Moderator Ayu Wulandari yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia.
Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di tahun 2020 ini.
Adapun Jumlah pekerja yang menerima BSU tahap I kepada 2.180.382 pekerja atau buruh,
tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh,
tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh di Indonesia.
Baca juga: BANTUAN Subsidi Upah Anda Belum Cair? Ini Cara Pengaduan Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengatakan pemerintah mempunyai Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15,75 juta tenaga kerja yang terdampak Covid-19 di Indonesia.
Program BSU lebih spesifik diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan Covid-19.
"Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19,"ungkapnya.
Manto mengungkapan di Kalbar sendiri sebanyak 237.336 pekerja yang sudah menerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dimana subsidi diberikan sebesar Rp. 600 ribu perbulan selama 4 bulan.
"Berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, di Kalbar itu sebanyak 237.336 orang yang sudah mengkonfirmasi menerima BSU dari pemerintah ini," jelasnya.
Adapun total bantuan yang diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp. 2,4 juta atau Rp. 600 ribu perbulan selama empat bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali. Dengan mekanisme penyaluran melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Himbara akan menyalurkan langsung bantuan subsidi upah kepada rekening penerima bantuan. Diberikan setiap dua bulan sekali, satu kali cair penerima manfaat akan menerima Rp. 1,2 juta," katanya.
Baca juga: Pastikan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan, Ketua Komite IV DPD RI Safari ke Tiga Bank di Kalbar
Manto menjelaskan syarat pekerja untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah berwarga negara Indonesia, masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kemudian peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang berdasarkan upah dibawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja atau buruh penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN.
"Serta mereka harus juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja," pungkasnya. (*)