Pemkab Kubu Raya Raih JDIHN Award dari Kemenkumham RI

Dalam konteks penataan regulasi, kata Yusran, JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
Tribun Pontianak / Istimewa/Prokopim Kubu Raya
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerima Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam pada Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Aula Moedjono Gedung BPHN Jakarta, pada Kamis 26 November 2020. 

 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Prestasi tingkat nasional kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Kali ini, Pemkab Kubu Raya menerima penghargaan JDIHN Award dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam pada Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Aula Moedjono Gedung BPHN Jakarta, pada Kamis 26 November 2020.

Dan Yusran menyebutkan, Kabupaten Kubu Raya pun telah berhasil masuk dalam sepuluh besar nasional peraih penghargaan terbaik. 

“Dan dari semua kabupaten/kota se-Pulau Kalimantan, hanya Kabupaten Kubu Raya yang mendapatkan penghargaan tersebut,” tutur Yusran Anizam.

Baca juga: Kapolres Kubu Raya Terjun Langsung Pantau Banjir di Desa Teluk Bakung Sungai Ambawang

Yusran yang hadir mewakili Bupati Kubu Raya menerangkan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum (JDIH) merupakan bukti kehadiran negara di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. 

Dalam konteks penataan regulasi, kata Yusran, JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. 

“Tidak hanya bagi pemerintah, bagi masyarakat umum pencairan dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan mereka dalam mengakses sumber primer bahan hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, secara terpisah Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan bahwa, capaian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tersebut membuktikan bahwa proses dan kualitas produk-produk hukum di Kabupaten Kubu Raya sangat berkualitas. 

“Baik peraturan daerah, peraturan bupati, dan berbagai surat keputusan serta produk hukum lainnya yang terkait dengan regulasi-regulasi kebijakan APBD maupun pelayanan-pelayanan publik,” pesan singkatnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved