Pilkada Sintang
Masa Tenang Mulai pada 6 Desember, Hazizah: Semua Paslon Dilarang Kampanye
Demikian juga kampanye melalui medsos juga sudah dilarang jika dilanggar bakal terkena sanksi
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Tidak lama lagi, tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Sintang, memasuki tahap masa tenang.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh tiga pasangan calon yang berlaga dalam pemilu di Kabupaten Sintang, selama masa tenang tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan masa tenang akan dimulai pada 6 Desember 2020, atau tiga hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember.
Selama masa tenang tersebut, antar pasangan calon tidak diperbolehkan berkampanye, baik dalam bentuk kegiatan maupun di media sosial.
Baca juga: Arif Joni Prasetyo Pilih Kampanye Dengan Cara Simpatik
"Selama masa tenang itu paslon sudah tidak boleh berkampanye dan sudah tidak ada masa kampanye lagi dan sosialisasi pun sudah tidak diperbolehkan lagi. Demikian juga kampanye melalui medsos juga sudah dilarang jika dilanggar bakal terkena sanksi. Untuk pengawasanya kewenanganya di tangan Bawaslu kemudian Bawaslu akan melaporkan ke KPU," tegas Hazizah.
Semua kegiatan yang bersifat kampanye selama masa tenang tidak diperbolehkan. Para tim paslon juga diimbau untuk menurunkan semua APK masing-masing paslon.
"Untuk APK itu sendiri tim akan bersama-sama mengamankan dan menurunkan diharapkan tim kampanye dapat menurunkan APK paslon masing -masing," harap Hazizah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hazizahpink.jpg)