UANG Kaget PNS Pensiunan Cair Akhir Tahun - Simak Cara Mencairkan Dana Taperum Ahli Waris PNS

Khusus untuk PNS Pensiunan atau Ahli Waris PNS yang sudah meinggal dunia, dana tersebut akan dikembalikan dalam bentuk uang.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Istimewa
UANG Kaget PNS Pensiunan Cair Akhir Tahun - Simak Cara Mencairkan Dana Taperum Ahli Waris PNS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air.

Pasalnya, akhir tahun ini bakal menerima kucuran dana segar dari pemerintah berupa dana Tabungan Perumahan.

Khusus untuk PNS Pensiunan atau Ahli Waris PNS yang sudah meinggal dunia, dana tersebut akan dikembalikan dalam bentuk uang.

Sedangkan bagi PNS aktif uang tersebut akan digunakan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Bahkan pembuktikan kesiapan BP Tapera itu terus digeber, dengan rutin menggelar sosialisasi bertema

"Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia" secara virtual melalui aplikasi zoom.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin (23/11) kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa (24/11/) sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/20).

Dikatakan Eko, pada sosialisasi yang kedua itu, dirinya telah menyampaikan perihal, bahwa pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) ke PNS, untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 beserta pula Ahli Waris PNS Pensiun yang dana Tabungan Perumahan (Taperum) nya belum dikembalikan.

Sementara untuk PNS Aktif, kata Eko, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Ditanyai sudah sampai mana kesiapannya, Eko mengatakan, saat ini BP Tapera sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Namun, jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.

Dan kemudian dana tersebut, masih kata Eko, nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.

Eko menambahkan, PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved