Gelar Operasi Pekat, Polsek Pontianak Barat Amankan Penjual Petasan Tak Berizin

Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi, saat di lakukan pemeriksaan petugas mendapati sejumlah petasan berbagai merek yang d

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penjual petasan dan barang bukti yang diamankan petugas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jual Petasan tanpa izin, HS (45) warga kecamatan Pontianak Barat, kota Pontianak di amankan petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Barat dalam giat operasi pekat kapuas 2020, Jumat 27 November 2020.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto menyampaikan, HS di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ke petugas kepolisian bahwa di Pasar Nipah Kuning terdapat seseorang yang menjual petasan tanpa izin.

Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi, saat di lakukan pemeriksaan petugas mendapati sejumlah petasan berbagai merek yang di jual oleh HS.

Baca juga: Peringati HUT ke-46 Gegana, Brimob Kalbar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

HS dan barang bukti pun langsung di bawa ke Polsek Pontianak Barat guna di lakukan pemeriksaan.

Terhadap HS, AKP Eko menyampaikan hanya dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, serta diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita minta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi, selain itu kita lakukan penyuluhan juga terhadap yang bersangkutan,"ujar AKP Eko. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved