Pilkada Sekadau
Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Sekadau Gunakan Aplikasi Siwaslu
Aplikasi Siwaslu adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum, yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Maksimalkan pengawasan Pilkada serentak 2020, Bawaslu Kabupaten Sekadau gunakan apikasi Siwaslu untuk mengawasi masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Sekadau, Tiodorus Sutet mengatakan Bawaslu akan menggunakan aplikasi Siwaslu disemua tingkatan pengawasan, baik dari tingkat Kabupaten sampai pengawas TPS.
Baca juga: Bawaslu Sekadau Pastikan Pengawasan Melekat Saat Pendistribusian Logistik Pemilu
Aplikasi Siwaslu adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum, yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu.
Melalui Siwaslu, pengawas TPS akan melaporkan hasil online berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
"Nanti juga akan dilakukan patroli pengawasan disemua jenjang pengawas dan akan terkoneksi langsung ke Bawaslu RI untuk memudahkan kontrol pengawasan," kata Sutet.