TUNTAS Subsidi Gaji BLT BPJS Termin II Tahap 5 Ditransfer, Yang Belum Lapor atau Nama Sudah Dicoret

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@kemnaker
TUNTAS Subsidi Gaji BLT BPJS Termin II Tahap 5 Ditransfer, Yang Belum Lapor atau Nama Sudah Dicoret 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU) pada termin II tahap 5 pada Rabu, (25/11/2020).

Adapun subsidi senilai Rp 1,2 juta ini dicairkan untuk periode November-Desember 2020.

Mereka yang menerima bantuan ini merupakan para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Pada tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 567.723 pekerja atau buruh.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch (tahap) 5 untuk termin kedua ini kepada 567.723 pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Dengan disalurkan tahap 5 termin kedua ini, maka total BSU yang disalurkan oleh Kemnaker sebanyak 11.052.859 penerima yang terbagi dalam lima tahap.

Berdasarkan laporan data Kemnaker per 23 November 2020, BSU termin kedua telah tersalurkan sebanyak 5.928.001 orang penerima BSU.

Penyaluran 5 tahap

Selain itu, Menaker Ida menjelaskan secara rinci mengenai penyaluran BSU sejak tahap 1 hingga tahap 5.

Tahap 1, BSU disalurkan sebanyak 2.180.382 penerima

Tahap 2, BSU disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima

Tahap 3, BSU disalurkan sebanyak 3.149.031 penerima

Tahap 4, BSU disalurkan sebanyak 2.442.289 penerima

Tahap 5, BSU disalurkan sebanyak 567.723 penerima

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," katanya lagi.

Menaker Ida menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kemnaker, bahwa dengan berbagai skenario subsidi gaji/upah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam beberapa kesempatan saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerima nya sesuai kriteria dan memiliki manfaat," kata dia.

"Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Adanya pemadanan data

Meski Kemnaker sudah mengumumkan pencairan BSU termin kedua tahap 5, namun masih ada beberapa warganet yang mengaku belum mendapatkan bantuan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, (25/11/2020), Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan, ada mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

"Kemarin kita melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Karena pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening ini belum mendapatkan penyaluran dana BSU.

Aswansyah menambahkan, pemadanan ini masih belum final.

Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak seusai dengan kriteria calon penerima.

Terkait pencairan BSU, Aswansyah menambahkan bahwa pada termin II akan ada 6 tahap penyaluran.

Informasi mengenai penyaluran BSU juga dapat disimak di akun Instagram Kemnaker, @ kemnaker.

Belum Terima BLT?

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:

- Duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:

a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.

c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

d. Klik "Daftar Sekarang".

e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.

g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap 5 Cair ke 567.723 Rekening"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved