Pemkot Singkawang Gelar Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Ini Penjelasan Kadin PUPR
Kegiatan ini, dia katakan, bertujuan untuk menghimpun aspirasi atau pendapat antar pemerintah dan masyarakat khususnya dari wilayah Singkawang Selatan
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas PUPR Kota Singkawang menggelar Konsultasi Publik (KP) 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR-BWP) C Kota Singkawang di aula Swissbellin Hotel Singkawang pada Selasa 24 November 2020 lalu.
Kepala Dinas PUPR Singkawang, Asyir A Bakar menerangkan kegiatan ini merupakan partisipasi Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam rencana program Aerocity di Singkawang Selatan.
Kegiatan ini, dia katakan, bertujuan untuk menghimpun aspirasi atau pendapat antar pemerintah dan masyarakat khususnya dari wilayah Singkawang Selatan.
Asyir melanjutkan wilayah perencanaan (BWP) C merupakan satu diantara kawasan-kawasan strategis untuk pengembangan ekonomi yang berupa perencanaan kawasan Aerocity, dimana kedepannya daerah tersebut akan berfokus pada sektor industri.
Baca juga: Anggota Koramil 1202-05/Singkawang Kerja Bakti Bantu Korban Pasca Angin Puting Beliung
"Untuk itu diperlukan berbagai data pendukung," jelas Asyir kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.
Kajian lingkungan hidup strategis, kata Asyir, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
"Berupa rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif. Dengan kata lain proses kajian lingkungan hidup strategis ini merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka untuk menuntun, mengarahkan dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan," paparnya. (*)