Kejari Kapuas Hulu MoU dengan PDAM Terkait Penagihan Tunggakan Iuran
Acara berlangsung di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Kamis 26 November 2020, yang dihadiri langsung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama atau MoU, dengan PDAM Kabupaten Kapuas Hulu, terkait penagihan dan penertiban tunggakan iuran pelanggan air bersih (PDAM).
Acara berlangsung di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Kamis 26 November 2020, yang dihadiri langsung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kapuas Hulu dan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Sainihadi.
Kajari Kapuas Hulu Eddy Sumarman menyatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan program bidang kerja Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jaksa selaku Pengacara Negara.
"Dengan dilaksanakannya MoU ini akan segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang nantinya akan digunakan untuk penagihan, dan penertiban tunggakan iuran pelanggan serta memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Dinas PU Bina Marga dan SDA Kapuas Hulu Upayakan Perbaiki Jalan Nanga Suruk-Nanga Payang
Eddy menuturkan, keberadaan Jaksa selaku Pengacara Negara diakui berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2003 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2), dimana Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
"Ruang lingkup bidang Datun sendiri meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/instansi pemerintah pusat atau daerah, BUMN, BUMD di bisang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia serta memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat," ungkapnya.