Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan & Formulir Pengajuan Klaim JHT

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspon Positif Peserta, Begini Cara Ajukan Klaim JHT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan adalah Program Jaminan Hari Tua.

Bagi pekerja penerima upah, besar iuran adalah 5,7% dari upah, dengan ketentuan sebanyak 2% dibayarkan oleh pekerja sementara 3,7% dibayarkan pemberi kerja.

Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, saldo JHT bisa diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%.

Baca juga: Katalog Promo Indomaret Hari Ini Rabu 25 November 2020 Minyak Goreng Beras Murah hingga Susu Murah

Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100%.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu.

Lantas, bagaimana cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo bisa melalui beberapa metode. Di antaranya adalah:

1. Via SMS 2757

Cara cek saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

2. Via Aplikasi BPJSTKU Mobile

Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui saldo BPJAMSOSTEK.

Kemudian, klik menu "Lihat Saldo" di aplikasi BPJSTKU setelah melakukan login.

3. Via website

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

* Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

* Pilih menu registrasi.

* Isi formulir sesuai dengan data. Di antaranya adalah Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan email.

* Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website:

* Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

* Masukkan alamat email di kolom user.

* Masukkan kata sandi.

* Setelah masuk, pilih menu layanan.

* Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

* Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.

* Saldo JHT kamu akan ditampilkan.

4. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek saldo JHT.

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, pihaknya menyiapkan skema pencairan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.

"Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Cara Pertama

Pertama, pengajuan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik) secara online.

Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek

Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.

Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.

Berikut tahapan pencairan HJT lewat Lapak Asik:

1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

2. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir pengajuan klaim JHT (Download di Sini) yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

3. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

4. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BP Jamsostek yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

5. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

6. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Cara Kedua

Metode ke dua adalah melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.

Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.

Jika telah bekerjasama, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan pengajuan klaim JHT secara kolektif bersama peserta lainnya dalam perusahaan yang sama.

Seluruh copy dokumen yang menjadi persyaratan wajib diserahkan kepada HRD untuk kemudian disampaikan kepada BP Jamsostek melalui Account Representative.

Peserta tinggal menunggu proses klaim selesai dilakukan dan dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta.

Namun, jika pihak perusahaan tidak bekerja sama dalam melakukan klaim JHT kolektif, maka opsi ke tiga dapat ditempuh oleh peserta. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.com dengan judul ​Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, bisa lewat aplikasi, website, dan SMS

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved