Breaking News

Bayi Baru Lahir Bisakah Langsung Buat Kartu BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

Bagi yang memiliki anak baru lahir atau bayi bisa langsung dibuatkan kartu BPJS Kesehatan.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Kepala bidang SDM umum dan komunikasi publik, Dwi Restiyanti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun, istri saya baru melahirkan dua minggu yang lalu. Bisakah langsung dibuatkan kartu BPJS Kesehatan. Jika bisa apa saja persyaratannya. Mohon informasinya.

Terima kasih

08532166xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Bagi yang memiliki anak baru lahir atau bayi bisa langsung dibuatkan kartu BPJS Kesehatan.

Persyaratannya adalah harus ada kartu BPJS Kesehatan orang tua.

Kemudian surat keterangan lahir bayi tersebut.

Dwi Restiyanti

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved