Pilkada Serentak 2020

ASN Like Postingan Paslon Cakada, 18 Orang Diduga Berpolitik Praktis Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Pelanggaran dominan protokol kesehatan Covid-19 oleh peserta kampanye yang tidak menggunakan masker

Editor: Jamadin
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat politik praktis dalam pelaksanan Pilkada serentak tahun 2020 di Kalbar.

Sebagian besar dari ASN ini, kini telah dilaporkan Bawaslu kabupaten/kota kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk diberikan sanksi.

Kasus dugaan terbanyak ASN terlibat politik praktis berasal dari Kabupaten Sambas. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan saat ini Bawaslu Sambas telah menerima sedikitnya tujuh laporan terkait netralitas ASN yang ada di Kabupaten Sambas.

"Pelanggaran Undang-undang lainnya (etika ASN-Red) hingga saat ini sudah 7 orang yang dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara-Red)," ujar Ikhlas, Senin 23 November 2020.

Dijelaskan Ikhlas, saat ini mereka memang sedang fokus melaksanakan pengawasan, dan lebih ke menitik beratkan pencegahan terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan masa kampanye.

"Saat ini minim pelanggaran karena fokus pengawasan kita adalah mengedapankan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Baik itu terhadap tahapan pelaksanaan kampanye maupun protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.

Baca juga: Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sambas, Ini Yang akan Dilakukan Paslon Heroaldi-Rubaety

Kata dia, saat ini memang pelanggaran pada masa kampanye adalah pelanggaran protokol kesehatan.

"Pelanggaran dominan protokol kesehatan Covid-19 oleh peserta kampanye yang tidak menggunakan masker. Dan tentunya tim kampanye disaran melakukan perbaikan dengan menyediakan masker di setiap acara tatap muka," tutupnya.

Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet mengatakan, saat ini sudah 4 pelanggaran ASN yang ditangani Bawaslu Sekadau.

"Dua merupakan laporan masyarakat sudah kita teruskan ke KASN dan sudah ditindaklanjuti. Sedangkan dua lagi merupakan hasil pengawasan tim Bawaslu di Medsos," ujar Tiodorus Sutet.

Sutet menjelaskan, berdasarkan pengawasan di Medsos ditemukan adanya ASN yang me-like postingan tentang Paslon tertentu dan saat ini masih dalam proses penanganan. Pihaknya juga menerima laporan terkait black campaign dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Proses penindakan terhadap ASN yang diduga berpolitik praktis juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Ketapang.

Bawaslu Ketapang baru akan mengirim rekomendasi oknum PNS pembuat video dukungan terhadap satu diantara Paslon peserta Pilkada Ketapang ke KASN.

"Kalau tidak hari ini, besok kita kirim ke KASN," kata Ketua Bawaslu Ketapang Nuriyanto. Menurut Nuriyanto, rekomendasi baru akan dikirim setelah Bawaslu menyelesaikan pleno atas persoalan tersebut.

"Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita mintai klarifikasi. Setelah itu kita lakukan kajian dan kita plenokan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Nuriyanto menjelaskan atas kasus ini pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi.

Terkait sanksi apa yang diberikan itu merupakan kewenangan KASN. "Sanksi nya seperti apa, itu kewenangan ada di KASN. Bawaslu hanya mencari fakta-fakta yang ada," pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Ketapang mencatat hingga saat ini total ada tiga orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah diproses karena diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Bahkan satu dari tiga ASN tersebut saat ini sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Ketapang ke KASN.

"Yang sudah kita rekomendasikan itu yang asal Kendawangan. Sisanya kalau tidak hari ini, besok," lanjut Nuriyanto.

Baca juga: Ini Harapan Empat Paslon Pasca Debat Kandidat Cabup-cawabup Sambas

Nuriyanto menambahkan, ditemukannya dugaan pelanggaran dari ketiga ASN tersebut didapat setelah adanya informasi dari masyarakat dan ada juga temuan dari pihaknya. "Temuan itu kita dapat saat kita lakukan pengawasan di media sosial," pungkasnya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN juga ditangani Bawaslu Kabupaten Sintang. Dari total 9 pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang, pelanggaran didominasi soal netralitas ASN.

Ada 4 orang ASN dari lima pelanggaran yang masuk dalam register Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

"Sampai dengan saat ini, yang masuk ke registrasi kami ada 9 pelanggaran. Itu termasuk sebelum masuk tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Sintang Fransiskus kepada Tribun.

Pelanggaran Pemilu didominasi soal netralitas ASN. Bawaslu sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang masuk. Menurut Fransiskus, dari empat ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu sudah diberikan peringatan oleh KSAN.

"ASN lima pelanggaran, tiga sebelum tahapan kampanye, masih tahap pendaftaran Paslon. Itu sudah kita dapat rekom, dari KSAN juga sudah diberikan peringatan sedang, ada tiga orang ASN," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ancis ini menyatakan, dari 9 pelanggaran Pemilu yang masuk register Bawaslu, ada pelanggaran yang dihentikan oleh Gakkumdu karena tidak memenuhui syarat formil dan materi dugaan pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah (untuk kampanye) dihentikan oleh Gakkumdu. Ada lagi dugaan pelanggaran kampanye reses anggota DPRD provinsi di Kayan Hilir, itu juga tidak bisa diteruskan, karena dibahas di Gakkumdu tidak terpenuhi unsurnya," ujar Ancis.

Untuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kades, baru satu yang masuk dalam register di Bawaslu. Menurut Ancis, sebagian besar pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades dapat terselesaikan ditingkat kecamatan.

"Kades baru satu masuk register, ada beberapa yang masuk kecamatan, di Bawaslu hanya satu masuk register. Kalau di kecamatan kita anggap selesai. Bisa jadi lebih dari satu dugaanya. Cuma kan semua dugaan harus dibuktikan," jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kapuas Hulu belum menemukan bukti adanya keterlibatan ASN. Anggota Bawaslu Kapuas Hulu Haidir menyatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan selama pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Kapuas Hulu, pihaknya telah menangani lima (5) kasus pelanggaran.

"Lima kasus tersebut, setelah dilakukan penanganan tidak memenuhi unsur-unsur dan syarat materil, sehingga dinyatakan sudah selesai," ujarnya.

Haidir menjelaskan, lima kasus itu seperti, terjadi di Kecamatan Hulu Gurung, dimana ada tim sukses Paslon menghalangi pengawas kecamatan, dalam melakukan pengawasan.

"Kasus itu sudah selesai, dimana tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat materil," ucapnya.

Kemudian, kejadian Kecamatan Seberuang, diduga ASN terlibat politik praktis, tapi telah di klarifikasi juga tidak memenuhi unsur-unsur. "Terus, diduga ketidaknetralitas seorang Kepala Desa, di Desa Beringin, Kecamatan Hulu Gurung, sama tidak memenuhi unsur dan materil," ujarnya.

Setelah itu, kasus yang dilaporkan oleh BMB (Timses Paslon), dan kasus tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dan syarat materil.

"Terakhir kasus pengawasan di media sosial, dimana diduga ASN mendukung salah satu Paslon. Tapi setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata sudah pansiun dari ASN sejak dua tahun lalu," ucapnya.

Menurutnya, selama tahapan Pilkada, secara umum kampanye dilakukan oleh Paslon sudah sesuai PKPU, hanya saja ada yang mendapatkan teguran lisan. "Jadi belum ada surat Paslon mendapatkan surat tilang dari kami, hanya sekedar teguran lisan selama kampanye, sebab masih bisa diselesaikan dengan baik-baik," ujarnya.

Haidir juga merasa susah mengawasi kepatuhan Paslon dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga sangat problem.

"Dimana saat diluar kampanye mereka berfoto tidak jaga jarak, dan kadang tidak menggunakan masker," ungkapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved