Melalui Program PANTAS, Kini Masyarakat Kubu Raya Seusai Nikah Langsung Dapat KK dan KTP

Diketahui, PANTAS adalah program inovasi kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Kantor Kementerian Agama

Tayang:
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mewakili Bupati Kubu Raya saat peluncuran Program Inovasi PANTAS (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), di Aula Kantor Camat Rasau Jaya pada Jumat 20 November 2020 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meluncurkan secara resmi Program Inovasi PANTAS (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), di Aula Kantor Camat Rasau Jaya pada Jumat 20 November 2020 kemarin.

Diketahui, PANTAS adalah program inovasi kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.

Kerja sama ini sebagai upaya memudahkan administrasi kependudukan untuk pasangan yang baru menikah di KUA Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini menerangkan, program inovasi PANTAS merupakan inisiasi dari Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Dalam program inipun kata Nurmarini, Dinas Kependudukan memberikan pelayanan kepada pasangan yang baru menikah, untuk langsung mendapatkan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seusai melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Dukung Pembentukan Forum Budaya Merah Putih, Sujiwo: Menyatukan Masyarakat Kubu Raya yang Multietnis

“Pasangan yang telah menikah itu tidak perlu lagi repot-repot antre di kantor dinas kependudukan dan kantor kecamatan untuk melakukan pengurusan KK dan KTP baru ketika mereka telah melangsungkan pernikahan,” kata Nurmarini, pada Minggu 22 November 2020.

Nurmarini mengungkapkan, realisasi program PANTAS didahului koordinasi intens pihaknya dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.

Yang kemudian pada Oktober 2020 lalu, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Kubu Raya.

“Dan akhirnya kita bersepakat bahwa per satu November 2020 sudah mulai gerakan inovasi PANTAS ini,” ujarnya.

Ia mengatakan pelayanan program PANTAS sudah dilakukan di empat kecamatan, yakni Sungai Raya, Teluk Pakedai, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya. Hal serupa nantinya juga menyusul di lima kecamatan lainnya.

“Nanti setelah ini ada masih lima kecamatan. Kami bersama Kepala Kantor Kementerian Agama akan bersama-sama mendorong supaya kemudahan-kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat yang baru melaksanakan pernikahan ini juga dapat kita lakukan di kecamatan lainnya,” tuturnya.

Nurmarini menjelaskan, persyaratan utama untuk terjadinya pelayanan terintegrasi bagi pasangan yang baru menikah adalah terpenuhinya syarat yang lengkap dan benar.

Beberapa hari sebelum terjadi penikahan, pihak petugas dinas kependudukan di kecamatan dan petugas KUA kecamatan melakukan komunikasi intens.

“Setelah peristiwa pernikahan terjadi, baru bisa dilakukan eksekusi terhadap penerbitan KK dan KTP baru. KTP dan KK baru bisa dilakukan pada hari yang sama jika pernikahan itu terjadi di Kantor Urusan Agama," terangnya

"Artinya selesai dalam sehari tapi ada syaratnya juga, yaitu koneksi dari pusat berjalan baik,” tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved