120 Pengunjung Kafe dan Warkop di Pontianak Jalani Rapid Test, 14 Diantaranya Reaktif
Sidiq menambahkan, sebelumnya pemeriksaan serupa sudah dilakukan pada titik-titik kerumunan seperti di warkop dan kafe. Hasilnya menunjukkan bukti bah
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali menggelar rapid test di sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Pontianak, Sabtu 21 November 2020 malam.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Sidiq Handanu menerangkan, hasil dari pemeriksaan terhadap 120 orang, baik pengunjung maupun karyawan warkop, ditemukan 14 orang hasil rapid testnya reaktif.
"Mereka langsung kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan swab, hasilnya paling lambat hari Selasa," ujarnya Minggu 22 November 2020
Sidiq menambahkan, sebelumnya pemeriksaan serupa sudah dilakukan pada titik-titik kerumunan seperti di warkop dan kafe. Hasilnya menunjukkan bukti bahwa pada tempat kerumunan memang berpotensi penularan Covid-19.
"Tidak hanya di warkop atau kafe, di GOR juga kita temukan ada yang positif Covid-19," terangnya.
Hal ini, lanjutnya, sebagai gambaran bahwa orang tanpa gejala dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah hampir tidak terkendali. Untuk itu, dirinya mengimbau semua masyarakat harus mewaspadai bilamana berada pada kerumunan.
"Sehingga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbaunya.
Ia menyebut, berdasarkan laporan terakhir Pontianak masuk zona orange tetapi dengan nilai yang sangat minimal.
Baca juga: 63.530 Petugas Pemilu Jalani Pemeriksaan Bertahap, Ganti Petugas Pemilu Reaktif Covid-19
Zona orange indikator nilainya dari 1,9 hingga 2,4. Sementara Kota Pontianak berada pada nilai 2. Artinya, jika terjadi peningkatan kasus sedikit saja maka berpotensi kembali lagi ke zona merah.
"Ini yang harus menjadi perhatian kita semua bagaimana tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujarnya
Dijelaskannya, zona kuning minimal jumlah penularan kasus per hari harus diturunkan lima puluh persen dari kondisi sekarang. Sehingga memerlukan kesadaran dari semua pihak, bukan hanya masyarakat tapi juga pemilik usaha.
"Tanpa ada peran serta dari pemilik usaha seperti tempat hiburan, kafe, restoran dan lainnya jika tanpa pengawasan maka sulit untuk masuk ke zona kuning," sebutnya.
Sidiq mengimbau kepada pemilik usaha untuk membatasi kapasitas ruangan paling maksimal 50 persen. Pemilik usaha juga harus mengetahui kapasitas ruangan yang dimiliki.
"Jangan sampai dipenuhkan hingga 100 persen karena risikonya akan sangat berat," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, pihaknya melakukan pembatasan-pembatasan skala kota sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.