Penanganan Covid
Pemkab Ketapang Kedepankan Sanksi Administrasi dan Sosial bagi Pelanggar Prokes
ingga kini Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui gugus tugas bersama unsur TNI-Polri terus melakukan razia bagi pelanggar protokol kesehatan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang hingga saat ini masih mengedepankan sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi individu yang melanggar protokol kesehatan.
Padahal Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 berisi sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: WhatsApp Ganti Fitur Arsip dengan Read Later, Apa Fungsi Read Later di WA?
"Penegakkan hukum kita sudah tegakkan, tapi memang bertahap, tahap pertama kita lakukan razia sebagai sosialisasi," kata Pj Sekda Ketapang Heroninus Tanam, Selasa 17 November 2020.
"Kemudian yang kedua penegakan sanksi sosial disuruh berjanji memakai masker hingga menyapu jalan. Kalau denda belum kita lakukan, tapi kalau berulang kali terhadap individu yang sama baru dikenakan denda," katanya.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 5 Halaman 69 70 71 Subtema 2 Hubungan Antar Makhluk Hidup dalam Ekosistem
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang itu menjelaskan, bahwa tidak saja menerapkan Perbub tersebut pada individu yang melanggar protokol kesehatan namun juga pada tempat usaha khususnya usaha warung kopi.
"Kami tidak mungkin juga terus melakukan peringatan melalui sosialisasi. Perbup no 36 itu juga harus diperhatikan untuk pemilik usaha Warkop. Kami berfikir bahwa, pemilik itu yang harus kita berikan sanksi. Kalau perlu sampai ke pencabutan (izin usaha)," jelas Tanam sapaannya.
Baca juga: HASIL PEMERIKSAAN Gisel Selama 5 Jam, Kini Apa Status Artis Gisel?
Tanam melanjutkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui gugus tugas bersama unsur TNI-Polri terus melakukan razia bagi pelanggar protokol kesehatan terutama di jalan protokol seputaran Kota Ketapang.
"Paling banyak pernah satu hari terjaring sampai empat ratusan orang. Kita komit kalau satu orang yang sama kena razia, kita lakukan penindakan denda. Namun sampai saat ini orang yang dirazia berbeda," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan.