CEK BLT Guru Rp 2,4 Juta di Info GTK Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id & Ikuti Syarat Dapat BLT
Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memerinci skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer tersebut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memperluas pemberian bantuan subsidi gaji terhadap guru honorer di seluruh Indonesia.
BLT gaji guru non PNS atau honorer sesuai rencana akan disalurkan November 2020.
Untuk besarannya sama dengan jumlah Subsidi gaji bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta yakni Rp 2,4 Juta.
Mekanisme penyaluranannya sendiri kemungkinan hampir serupa yakni akan dikirimkan ke rekening masing-masing guru non PNS.
Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memerinci skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer tersebut.
Yang jelas, pemerintah menargetkan akan ada sebanyak 1,6 juta guru honorer yang menerima subsidi gaji.
Stimulus yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mulai diberikan pada periode bulan ini hingga akhir tahun.
Baca juga: AMBIL Token Listrik Gratis www.pln.co.id Login atau Layanan pln.co.id Klaim Pulsa Gratis Via WA PLN
Syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:
- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.
- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.
- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.
Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:
Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Untuk mengeceknya Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.
Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.
Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.
Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.