Habib Rizieq Angkat Suara soal UU Omnibus Law: Gak Berakhlak Jika Sahkan Undang-undang Tanpa Dibaca

Rizieq menegaskan, yang namanya bikin undang-undang, sebelum dibuat, sebelum disidangkan, DPR harus mengundang tokoh masyarakat dari semua elemen.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tribunnews/JEPRIMA
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab angkat suara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja saat menyampaikan tausiyah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu 15 November 2020.

Menurut Habib Rizieq, katanya, niat untuk membuat Undang-undang Omnibus Law adalah bagus.

''Niatnya sih bagus, katanya. Katanya. Untuk mempermudah dan memperlancar dunia usaha, katanya. Untuk meringkaskan lebih dari 70 undang-undang dalam satu undang-undang saja, katanya,'' ungkap Habib Rizieq dilansir dari Youtube Front TV.

Lalu bagaimana sikap kita? Kata Habib Rizieq di depan jemaah yang memenuhi lokasi kegiatan.

"Ya kalau untuk kebaikan sih nggak ada masalah. Cuman yang jadi masalah, ini undang-undang prosesnya lucu,'' papar Habib Rizieq.

Baca juga: Dari Mana Pelaku Dapat Video Mirip Gisel yang Disebar ke Twitter? Ini Pengakuan Penyebar ke Polisi

''Dari 800 halaman jadi 900. Dari 900 naik jadi seribuan. Dari seribu turun lagi jadi 812. Dari 812 naik lagi jadi seribu sekian. Ini lagi bikin undang-undang atau lagi bikin kuitansi warung kopi?,'' katanya.

Rizieq menegaskan, yang namanya bikin undang-undang, sebelum dibuat, sebelum disidangkan, DPR harus mengundang tokoh masyarakat dari semua elemen.

''Undang ulamanya, karena dalam UU Omnibus Law ada hal-hal yang menyangkut agama. Undang juga ormas-ormasnya. Undang juga pengusahanya. Undang juga buruhnya, undang juga mahasiswanya. Ajak dulu dialog. Nggak boleh main langsung bikin undang-undang,'' paparnya. 

Rizieq mengatakan hal itu, karena DPR itu wakil rakyat bukan wakil partai.

Setelah semua tokoh sudah dipanggil, baru DPR merumuskan dan menampung masukan-masukan.

''Setelah itu dibahas di baleg, badan legislasi. Nggak langsung dibawa ke paripurna. Fraksi-fraksi ikut membahas. utusan-utusan partai ikut membahas. puncaknya nanti di paripurna,'' katanya.

''Nah, di paripurna ini menarik. Seluruh anggota dewan yang berjumlah 500 orang lebih itu harus baca kalimat per kalimat. Kata perkata, huruf per huruf. Dan disahkannya per pasal dulu. Baca pasal 1 ayat 1 dibacaain. Bagaimana setuju anggota, setuju? Kemudian pasal 2 dan seterusnya,'' kata Rizieq.

Karena banyaknya proses yang harus dilalui, makanya selama ini Undang-undang tak pernah tebal.

Baca juga: Jadwal Balapan MotoGP Valencia 2020 Lengkap dengan Jam Tayang Trans7 & Hasil Kualifikasi GP Valencia

''Paling 10 halaman, 15 halaman. Supaya gampang dibaca, gampang dikoreksi,'' katanya.

''Tahu-tahu sekarang dibikin seribu halaman. Nggak apa-apa, tapi dibaca. Mau mulut berbusa juga dibaca,'' tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved