Bisakah Membuat Akta Kelahiran Jika Berusia Diatas 17 Tahun, Berikut Penjelasannya

Meskipun sudah berusia diatas 17 tahun, namun masih saja tetap bisa membuat akta kelahiran.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Ilustrasi Akta Kelahiran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah jika berusia diatas 17 tahun masih bisa membuat akta kelahiran. Mohon informasinya.

Terima kasih

08536015xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Akta kelahiran merupakan dokumen peristiwa penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Meskipun sudah berusia diatas 17 tahun, namun masih saja tetap bisa membuat akta kelahiran.

Baca juga: Perbedaan Akta Lahir dan KIA, Berikut Penjelasan Capil

Adapun persyaratannya sama seperti pembuatan anak kelahiran baru lahir:

1. Foto copy kartu keluarga (KK)

2. Surat nikah orang tua yang bersangkutan sebagai dokumen dasar untuk nama orang tua yang bersangkutan.

3. Foto copy ijazah sebagai dokumen pendukung nama dan tanggal lahir yang bersangkutan, karena jika sudah umur 17 tahun biasanya tidak ada surat keterangan lahir dari rumah sakit.

Kemudian untuk caranya mendaftarnya bisa dilakukan secara online di link resmi disdukcapil.pontianakkota.go.id. pilih menu akta kelahiran.

Setiap hari Jumat sampai dengan Minggu hingga pukul 14:00 WIB atau hingga kuota penuh.

Erma Suryani S.Sos, M.Si.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved