Cara Mendapatkan NPWP Elektronik Secara Online di https://pajak.go.id/
Mengutip dari akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), untuk mendapatkan NPWP Elektronik caranya cukup mudah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Nantinya, NPWP elektronik tersebut akan dikirim ke email para wajib pajak.
Setelah dikirim ke email masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Mengutip dari akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), untuk mendapatkan NPWP Elektronik caranya cukup mudah.
Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id.
Selanjutnya, klik menu “informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.
NPWP #KawanPajak udah buluk? Pengen ganti yang elektronik?
Sekarang NPWP Elektronik bisa dikirim ke email, lho. Caranya gampang banget!
Nih, Taxmin kasih tahu