Eform.bri.co.id/bpum Cek Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, 3 Wilayah Jadi Prioritas Tahap 2 Dapat BLT
Biasanya pemberitahuan melalui SMS atau bisa dilakukan pengecekan sendiri melalui link eform BRI lebih akurat karena merupakan link resmi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum kehabisan segera daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.
Tahap 2 masih bukan hingga akhir November 2020.
Lengkapi seluruh persyaratan dan lakukan pengajuan pendaftaran secara manual ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.
Setelah pendaftaran sudah dilukan tinggal menunggu informasi apakah diterima sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Biasanya pemberitahuan melalui SMS atau bisa dilakukan pengecekan sendiri melalui link eform BRI lebih akurat karena merupakan link resmi.
Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga sebagai Banpres diberikan kepada yang berhak menerima.
Pada tahap 2 ini seleksinya lebih ketat lagi dibandingkan pada tahap sebelumnya dan penerimanya hanya menyasar untuk 3 juta pelaku UMKM.
Prioritas Penerima
Berdasarkan keterangan dari manejemen pembiayaan BLT UMKM penerima akan diprioritaskan untuk tiga wilayah Indonesia yang memiliki tingkan penyaluran relatif kecil yakni Maluku, Kalimantan, dan NTT.
Untuk cara akses eform BRI memastikan terima BLT UMKM Rp 2,4 juta serta cara pendaftaran lengkap bantuan UMKM tahap bisa ikuti setiap tahapnya pada artikel ini.
Pendaftaran BLT UMKM diajukan langsung Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing dengan melengkapi seluruh persyaratan.
Kelengkapan Berkas Daftar BLT UMKM
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP)
- Alamat tempat tinggal.
- Bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu pula Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.
Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
CEK Penerimaan BLT UMKM di Eform BRI
Setelah mengakukan tinggal menunggu pemberitahuan dari pihak bank penyalur. Dicontoh seperti bank BRI nanti akan mengirim SMS kepada penerima jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres.
Namun untuk memastikannya penerima bisa mengecek sendiri melalui link eform bri sendiri secara online.
1. Login eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia
3. Isi Kode verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
Jika terdaftar maka akan muncul tulisan bahwa nomor ktp sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.
Sebalik jika tidak maka akan muncul tulisan warna merah menyatakan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.
Jika sudah menerima jawaban segera datang ke bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan.
Sebab jika tidak segera dicairkan bantuan BPUM akan dikembalikan ke Kas Negara.
Berikut format resmi SMS Terdaftar Penerima Banpres UMKM dari Bank BRI sebagai berikut:
BRI-INFO
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan silahkan mengubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
BRI-INFO
Nsb Yth.(nama penerima), pemilik rek 4515XXXXXXXX7539, Anda terdaftar sbg penerima Banpres
Pencairan BLT UMKM
Jika sudah dipastikan terdaftar proses pencairan bisa dilakukan dengan membawa sejumlah berkas atau dokumen untuk kelangkapan dalam proses pencairan BPUM
- KTP (Identitas diri)
- Buku tabungan dan Kartu ATM (jika ada)
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Paling utama adalah membawa e-KTP penerima sebagai bentuk verifikasi saat pengambilan.
Setelah semuanya terpenuhi maka pencairan bisa dilakukan di Teller Bank.
Silahkan ambil nomor antrian untuk pengambilan uang atau pencairan dengan menyodorkan buku tabungan.
Pencairan Bantuan UMKM tidak bisa di cairkan melalui mesin ATM.
(*)