Berikut Syarat Perpanjangan SIM
Hanya saja ketika mendatangi tempat pelayanan perpanjangan SIM, masyarakat diimbau agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya untuk persyaratan perpanjangan SIM ditengah pandemi covid-19, apakah ada perubahan.
Terima kasih
08539177xxxx
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Jumat 13 November 2020 SD Kelas 4-6, Bangun Datar dan Bangun Ruang Kerucut
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM hingga saat ini masih seperti biasa.
Hanya saja ketika mendatangi tempat pelayanan perpanjangan SIM, masyarakat diimbau agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat, memakai masker, menjaga jarak dan diharapkan berbekal hand sanitizer.
Adapun syarat perpanjangan SIM diantaranya:
1. Foto copy E-KTP 2 lembar.
2. SIM yang lama yang masih berlaku (asli)
3. Surat keterangan sehat dari dokter (asli)
4. Surat keterangan kesehatan rohani psikologi (asli).
AKP Priscilla Oktaviana
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pontianak Kota