Berikut Syarat Perpanjangan SIM

Hanya saja ketika mendatangi tempat pelayanan perpanjangan SIM, masyarakat diimbau agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
MOBIL - Mobil layanan SIM keliling. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya untuk persyaratan perpanjangan SIM ditengah pandemi covid-19, apakah ada perubahan. 

Terima kasih

08539177xxxx

Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Jumat 13 November 2020 SD Kelas 4-6, Bangun Datar dan Bangun Ruang Kerucut

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Untuk persyaratan perpanjangan SIM hingga saat ini masih seperti biasa.

Hanya saja ketika mendatangi tempat pelayanan perpanjangan SIM, masyarakat diimbau agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat, memakai masker, menjaga jarak dan diharapkan berbekal hand sanitizer.

Adapun syarat perpanjangan SIM diantaranya:

1. Foto copy E-KTP 2 lembar.

2. SIM yang lama yang masih berlaku (asli)

3. Surat keterangan sehat dari dokter (asli)

4. Surat keterangan kesehatan rohani psikologi (asli).

AKP Priscilla Oktaviana 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pontianak Kota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved