SITUASI TERKINI Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Indonesia Live YouTube Front TV Nonton Streaming

Habib Rizieq telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang dan sedang dalam proses menuju markas FPI di Petaburan, Jakarta Pusat.

Editor: Syahroni
Tangkap layar channel YouTube tvOne
Streaming TVOne Habib Rizieq Pulang ke Indonesia. 

FPI berdiri pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pesantren Al Ul-Um, Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kala itu, Rizieq menjadi satu di antara deklarator berdirinya FPI bersama Almarhum KH Cecep Bustomi dan KH Idrus Jamalulil.

Sementara itu, markas FPI berpusat di Jalan Petamburan III No 83, Jakarta Pusat.

FPI semakin dikenal di bawah komando Rizieq karena kerap melakukan sweeping atau razia ke klub malam hingga tempat prostitusi di wilayah Jakarta.

Bukan hanya itu, FPI juga sering melakukan demonstasi menentang sejumlah kebijakan pemerintah di antaranya pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 silam.

Siapa Rizieq Shihab?

Rizieq memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. Dia lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965.

Dia memiliki istri bernama Syarifah dan dikarunai empat orang anak.

Rizieq pernah mengenyam pendidikan sekolah dasar di Sekolah Islamic Village, Tangerang, lalu melanjutkan sekolah diploma Bahasa Arab di Arab Saudi.

Kemudian, dia mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan Hukum Islam di King of Saud University, Riyadh, Arab Saudi.

Rizieq pernah tersandung masalah pidana pada tahun 2008.

Catatan Harian Kompas, Rizieq pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.

Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved