Sanksi Pidana Bagi Kendaraan Merusak Ruas Jalan Negara

Kharbi menjelaskan, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Kabid Bina Marga Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi kepada wartawan, Selasa 10 November 2020.

"Hal tersebut sudah kami sosialisasi ke masyakarat, dan bekerjasama dengan kecamatan dan Polsek-polsek. Dimana setiap jalan sudah kami pasang plan terkait sanksi pidana, apabila merusak ruas jalan umum milik negara," ujarnya.

Kharbi menjelaskan, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dimana pasal ayat 162 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menyangkut barang khusus wajib, memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.

Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Koperasi di Kecamatan Badau

"Terus kendaraan bermotor harus diberikan tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut. Serta memarkirkan kendaraan yang telah di tetapkan. Kemudian, membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan, menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut," ucapnya.

Kemudian, beroperasi pada waktu yang tidak menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan tata tertib berlalulintas serta angkutan jalan.

"Terpenting juga adalah harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait," ujarnya.

Kharbi menuturkan, dari poin itu maka alat berat yang akan di mobilisasi harus menaati peraturan tersebut.

Serta dilarang untuk menurunkan alat berat pada ruas jalan dengan perkerasan aspal dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dapat diberika sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 undang-undang lalu dan angkutan jalan, yaitu pidana kurangan paling lama satu bulan dan didenda paling banyak Rp 24 juta," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved