Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 1009,20 Gram
Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sab
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang merupakan pengungkapan pada hari Minggu 4 November 2020.
Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. melaui Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal, S.AP mengatakan bahwa barang bukti Narkoba yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satgas Pamtas TNI-AD Yonif 642/Kps di Jagoi Babang.
“Ini pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satgas Pamtas TNI-AD Yonif 642/Kps dengan berat 1011,03 gram bruto, namun disisihkan untuk sampel uji BPOM dan pembuktian perkara sehingga dimusnahkan sebarat 1009, 20 gram bruto,” ucap AKP Rizal, S.AP., Kamis 5 November 2020.
Pengungkapan kasus Narkoba kali ini yang merupakan kerja sama antara Satgas Pamtas dan Sat Narkoba Polres Bengkayang dengan melakukan pengembangan dan mengamankan total 5 (lima) orang pelaku.
“Barang bukti Narkoba yang berasal dari Malaysia ini rencananya akan di bawa ke Sanggau Ledo. Ini merupakan bentuk kominten kami yang tidak pernah henti untuk memberantas peredaran Narkoba,” tutup AKP Rizal.
Pemusnahan BB Narkoba dilaksanakan di Mako Polres Bengkayang dilakukan dengan cara di Blender dicampur cairan pembersih lantai lalu di buang ke selokan yang disaksiakn oleh pihak Kejaksaan Bengkayang, BNNK Bengkayang, Satgas Pamtas TNI-AD serta Pengadilan Negeri Bengkayang. (*)