21 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Ops Yustisi di Desa Peniti Sekadau
Dengan diikuti petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD Kabupaten Sekadau.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Operasi Yustisi kembali digelar di Kabupaten Sekadau.
Sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring petugas gabungan, Selasa 10 November 2020.
Operasi Yustisi kali ini dilakukan di Jl. Merdeka Barat tepatnya di depan SMPN 3, desa Peniti, kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Kalbar.
Dengan diikuti petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD Kabupaten Sekadau.
Padal Operasi Yustisi, AKP Sabar Simanjuntak mengatakan, operasi Yustisi digelar dua kali seminggu secara acak, guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sasarannya yaitu masyarakat pengguna kendaraan dan pejalan kaki yang tidak memakai masker," kata AKP Simanjuntak.
Lebih lanjut, AKP Simanjuntak mengatakan, operasi Yustisi gencar dilakukan agar masyarakat semakin sadar dan mematuhi pentingnya protokol kesehatan.
Baca juga: Kapolres Sekadau Yakinkan Masyarakat untuk Gunakan Hak Pilih
"Dalam Ops Yustisi ini mengedepankan tindakan humanis, memberikan teguran tertulis, maupun lisan serta sanksi sosial kepada pelanggar," jelas AKP Simanjuntak.
Adapun operasi kali ini menjaring 21 pelanggar protokol kesehatan.
Sebagian besar pengguna kendaraan, yang kemudian diberikan sanksi tertulis agar disiplin memakai masker.
Dari 21 pelanggar tersebut, diketahui 11 orang (suhu tubuh tinggi) dilakukan rapid test oleh petugas Dinkes dengan hasil non reaktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/operasi-yustisi-di-jl-merdeka-barat-tepatnya-di-depan-smpn-3.jpg)