Polsek Meranti Landak Gencarkan Operasi Yustisi Cegah Covid-19

Dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, yaitu sanksi teguran tertulis sambil mendata setiap pelanggar agar tidak lagi melanggar protokol kesehatan

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Polsek Meranti Landak saat menggelar operasi yustisi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) penggunaan masker, anggota Polsek Meranti menggelar Operasi Yustisi pada Senin 9 November 2020. 

Polsek Meranti terus bergerak melakukan tindakan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor mau pun pengendara mobil.

Dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, yaitu sanksi teguran tertulis sambil mendata setiap pelanggar agar tidak lagi melanggar protokol kesehatan penggunaan masker.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Landak Brigpol Dingin Imbau Disiplin Protokol Kesehatan

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kapolsek Meranti Ipda Hendra Setyawan AMd melalui Kasi Humas Polsek Meranti Bripka John Pranathan Parere SH mengatakan, dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak kita dapat mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 masuk di wilayah Kecamatan Meranti ini.

"Sampai saat ini kita tetap gencar mengimbau serta mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan, agar masyarakat Kecamatan Meranti tetap aman dari virus corona," tutup John. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved