KENAPA yang Membuat Tidak Terkena UU ITE? Roy Suryo: Memang Banyak Pro dan Kontra

Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo mengungkapkan penyebar video porno yang disebut mirip artis Gisella.

Tayang:
Kompas.com
Roy Suryo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo mengungkapkan penyebar video porno yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo menyebut aturan tersebut mendapat pro kontra di masyarakat karena tidak langsung menjerat pelaku yang ada di dalam video tersebut.

"Yang bisa dijerat itu penyebarnya. Jadi di sini orang yang menyebar, memang banyak yang pro dan kontra, kenapa yang membuat tidak terkena UU ITE," ungkap Roy Suryo dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (9/11/2020).

Roy Suryo menyebut selama pemeran dalam video tersebut tidak menyebarkan, maka tidak bisa terjerat UU ITE.

"Selama yang bersangkutan itu tidak menyebarkan, itu tidak kena (UU ITE)," ungkapnya.

Baca juga: KASUS Gisel Terkini, Polisi Lacak Jejak Digital Penyebar Video 19 Detik Mirip Gisel

Akui Sangat Terpukul

Roy Suryo kemudian membandingkan dengan kasus yang sempat menjerat vokalis A dari grup musik N.

"Kalau dulu A bisa kena, karena yang bersangkutan itulah yang merekam, kemudian memindah ke komputer yang kemudian dapat diakses oleh teknisi," ungkapnya.

Roy Suryo mengungkapkan, artinya A menjadikan konten yang semestinya tidak bisa diakses orang lain, menjadi dapat diakses yang kemudian menyebarkannya.

Namun, kata Roy Suryo, meski tidak bisa terjerat UU ITE, pelaku yang sengaja membuat konten pornografi tersebut bisa terjerat UU Pornografi.

"Dalam UU lain (selain UU ITE), misal UU Pornografi, ada pasal lain yang bisa menjerat pelaku," ungkapnya.

Roy Suryo mengungkapkan pemeran dalam video yang diduga mirip dengan Gisel tersebut bisa terjerat UU Pornografi.

"Ia yang membuat videonya, menyetting kamera dan melakukan," ungkap Roy Suryo.

Diketahui, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

Tegakkan Azas Praguga Tak Bersalah

Lebih lanjut Roy Suryo menegaskan agar azas praduga tak bersalah tetap ditegakkan dalam viralnya video porno yang diduga diperankan oleh Gisel.

"Kita hormati azas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Baca juga: Hotman Paris Ingatkan Gisel Bisa Seperti Ariel NOAH, Suruh Gisel Segera Siapkan Pengacara

Roy Suryo mengaku belum selesai untuk meneliti apakah pemeran video panas tersebut benar merupakan Gisel.

"Yang saya teliti masih 70 hingga 74 persen, masih mirip yang bersangkutan, namun belum 100 persen," ungkapnya.

Cara Memastikan Sosok di Dalam Video

Sementara itu Roy Suryo mengungkapkan untuk memastikan siapa sosok yang berada di dalam video berdurasi 19 detik tersebut, netizen bisa melakukan sejumlah pengamatan.

"Sebenarnya netizen bisa melihat selain kepada wanitanya, juga kepada lelakinya," ungkap Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (7/11/2020) malam.

"Apakah memang benar yang bersangkutan seperti apa yang disebut-sebut selama ini, atau orang lain," lanjutnya.

Roy Suryo menyebut banyak ciri-ciri tubuh yang semestinya bisa digunakan.

"Misalnya adakah tahi lalat pada bagian tertentu atau bisa juga tato yang tergambar di bagian-bagian tubuh lainnya."

"Karena ciri-ciri ini sangat bisa memudahkan untuk membantu identifikasi," ungkap Roy Suryo.

Selain mengamati sosok dalam video, Roy Suryo menyebut pengamatan bisa dilakukan pada barang-barang yang ada di dalam video.

"Bisa melihat kepada interior kamar, misalnya gordyn dan tayangan TV (tampak orang berjenggot dengan background biru dan teks atau caption yang ada)."

"Selain itu beberapa barang lain yang berada di sekitarnya bisa jadi petunjuk," ungkap Roy Suryo.

Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut meminta agar masyarakat mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Kita kedepankan azas praduga tidak bersalah terlebih dahulu, karena sosok-sosok dalam video saat ini banyak sekali terdapat kemiripan, apalagi postur seperti ini sering muncul dalam video-video Korea atau Tiongkok."

"Namun yang menarik saya amati ternyata topik ini bisa memunculkan 'persatuan' di dunia maya," ungkap Roy Suryo.

"Sekali lagi jangan terlalu cepat memvonis sampai ada klarifikasi atau bahkan pengaduan (lagi) dari sosok yang disebut-sebut," pungkas Roy Suryo.

Pernyataan Gisel

Sementara itu Gisel telah memberikan tanggapan soal beredarnya kembali rumor video panas yang menuju padanya.

“Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” ungkap Gisel lewat pesan singkat kepada awak media, Sabtu (7/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Meski mengaku sedih, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat tersebut mengaku untuk tetap kuat menghadapi.

“Mohon doanya ya mba biar bisa cepat lewat,” tulis Gisel lagi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Video Panas Gisel, Roy Suryo: Penyebar Bisa Dijerat UU ITE, Pemeran Bisa Kena UU Pornografi
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved