Penanganan Covid
BREAKING NEWS - Wali Kota Pontianak Kembali Berlakukan Pembatasan Aktivitas Mulai Malam Ini
Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya juga telah memberlakukan kebijakan serupa untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan berdasarkan hasil rapat bersama Satgas penanganan Covid-19 Kota Pontianak disimpulkan mulai Senin 9 November 2020 hingga 14 hari ke depan akan diberlakukan pembatasan kegiatan aktivitas malam hari.
Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya juga telah memberlakukan kebijakan serupa untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak
Penambahan kasus yang mulai kembali meningkat sejak akhir oktober hingga awal november 2020, membuat Pemkot Pontianak kembali memberlakukan pembatasan sosial pada malam hari.
Baca juga: Lembaga Penelitian Dunia Ipsos Nilai Orang Indonesia Optimistis Kalahkan Covid-19
“Semua aktivitas malam hari terutama warung kopi, cafe, rumah makan dan lainnya kita minta tutup pada pukul 21.00, selama 14 hari kedepan,” ujarnya saat ditemui di kediaman dinasnya Senin 9 November 2020.
Ia menerangkan seluruh taman-taman di Kota Pontianak akan dilakukan sterelisasi terlebih dahulu dan akan ditutup selama 14 hari kedepan.
“Termasuk juga aktivitas olahraga seperti di Gor SSA juga dilakukan penutupan selama 14 hari, tak boleh ada pengunjung disana,” ujarnya.
Pontianak Zona Oranye
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa zona penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak sudah berubah menjadi zona oranye.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar pada Senin 9 November 2020 bahwa Kota Pontianak telah berubah menjadi zona oranye penyebaran Covid-19 yang sebelumnya berada pada zona merah.
Berdasarkan data dari Dinkes Provinsi, hanya Kabupaten Ketapang yang masih bertahan di zona kuning dengan persentase 2.47.
Sedangkan daerah lainnya berada pada zona oranye.
“Jadi Kota Pontianak sudah berubah menjadi zona oranye yang sebelumnya berada di zona merah,” ujar Harisson, Senin 9 November 2020.
Baca juga: Anggota Polsek Seluas Bengkayang Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Adapun daerah yang berada pada zona oranye penyebaran Covid-19 adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, Mempawah, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Kubu Raya, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, Sambas, Kayong Utara.
Cegah Kerumunan
